Cara Menukarkan Uang Rusak di Bank Indonesia

Reza GunadhaVita Suara.Com
Kamis, 23 Juli 2020 | 13:16 WIB
Cara Menukarkan Uang Rusak di Bank Indonesia
(Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masyarakat dapat menukarkan uang yang sudah tidak layak edar dengan uang rupiah yang layak edar di kantor Bank Indonesia (BI) setempat atau pada waktu kegiatan kas keliling Bank Indonesia. Penukaran juga dapat dilakukan di beberapa bank yang sudah disetujui oleh BI.

Jika Anda memiliki uang yang rusak seperti uang yang lusuh atau cacat, uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran, dan uang rusak bisa Anda tukarkan ke Bank Indonesia (BI), melansir dari laman resmi Bank Indonesia.

Berikut cara menukarkan uang rusak di Bank Indonesia.

Syarat uang rusak yang diganti sesuai nominal

Baca Juga: Begini Cara Ajarkan Konsep Uang Kepada Anak Menurut Perencana Keuangan

  • Fisik uang kertas > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya.
  • Uang rusak masih merupakan suatu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap dan > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya serta ciri uang dapat dikenali keasliannya.
  • Uang Rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2(dua) bagian terpisah dan kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap dan sama serta > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslina dan ciri uang dapat dikenal keasliannya.

Syarat uang rusak yang tidak diberi penggantian sesuai nilai nominal

  • Fisik uang kertas kurang dari atau sama dengan 2/3 ukuran aslinya
  • Uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 bagian terpisah dan kedua nomor seri uang rusak tersebut berbeda.

Uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran

Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya.

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.3 Tahun 2004 pada pasal 23 ayat 4 disebutkan bahwa “hak untuk menuntut penukaran uang yang sudah dicabut, tidak berlaku lagi setelah 10 tahun sejak tanggal pencabutan”.

Prosedur cara menukarkan uang rusak ke Bank Indonesia

Baca Juga: Cara Mengatur Keuangan untuk Pekerja Freelance, Jangan Boros!

  1. Bawa uang rusak yang masih memenuhi syarat sesuai Bank Indonesia.
  2. Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak.
  3. Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas.
  4. Petugas akan melakukan scanning terhadap uang yang Anda bawa.
  5. Jika uang yang rusak tersebut masih termasuk dalam persyaratan yang telah ditentukan oleh BI, maka uang Anda akan diganti dengan nominal yang sama.
  6. Namun jika uang tersebut tidak memenuhi persyaratan, maka Anda diminta untuk mengisi formulir pengajuan penelitian yang telah disediakan oleh BI.
  7. Jika Anda tidak ingin melanjutkan proses penelitian lebih lanjut, maka uang tersebut akan dikembaikan kepada Anda.

Itulah cara menukarkan uang di Bank Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI