Suara.com - Identitas seorang pegawai negeri sipil yang melawan polisi dan membuang surat tilang di jalur TransJakarta, Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur, Kamis (23/7/2020) pagi, akhirnya terungkap.
Dikutip dari Antara, pria yang bekerja di sebuah instansi pemeritahan di Jakarta itu berinisial FTD dan berusia 39 tahun. Berdasarkan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang disita polisi, pengemudi yang terjaring saat Operasi Patuh Jaya 2020 itu merupakan warga Pondok Ranggon, Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Benar dia itu orang instansi (pemerintahan)," ujar Panit Urai Satlantas Polrestro Jaktim Iptu Sigit Kris di Jakarta.
Kronologi perlawanan FTD terhadap polisi lalu lintas bermula saat mobil Toyota Avanza biru bernomor polisi B 1520 WZQ melintas di jalur TransJakarta di Jalan Mayjen Sutoyo.
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya, Pesepeda Ugal-ugalan di Jalan Siap-siap Ditindak Polisi
Saat itu sejumlah polisi sedang menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 perdana dalam rangka pengawasan ketertiban lalu lintas.
Saat dilakukan penilangan oleh petugas, FTD beralasan sedang terburu-buru menuju kantor.
"Bapak nanti datang ke kantor Kejaksaan tanggal 24 atau tanggal 21 ke Pengadilan Jakarta Timur," ujar petugas kepada FTD.
Namun saat polisi menyodorkan kertas tilang berwarna biru melalui sela jendela mobil, FTD menolak.
"SIM saya bapak ambil saja, sudah gak usah," kata FTD seraya membuang kertas tilang yang diberikan petugas.
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2020 Mulai Hari Ini, Berikut Daftar 15 Jenis Pelanggaran
Namun polisi tetap menyita SIM A pengendara tersebut sebagai barang bukti atas pelanggaran ketertiban lalu lintas.
"Kalau penolakan pelanggar itu hal biasa, sampai kertas tilangnya dibuang. Tapi tetap kita tilang STNK kita sita. Kalau butuh barang bukti silakan datang langsung kantor kami di lantai tiga Kebon Nanas," kata Sigit.