Suara.com - Sebanyak 75 orang di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dikukuhkan sebagai Jabatan Koordinator, Subkoordinator dan Ketua Tim Pelaksana. Pengukuhan jabatan baru tersebut diharapkan dapat mendorong kinerja Ditjen Perumahan dalam melaksanakan Program Sejuta Rumah untuk masyarakat.
“Dengan hilangnya dan dialihkannya beberapa jabatan, maka ditetapkan Jabatan Koordinator, Subkoordinator, dan Ketua Tim Pelaksana di Direktorat Jenderal Perumahan," ujar Dirjen Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid, dalam sambutannya, di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Prosesi pelantikan pejabat di Ditjen Perumahan tersebut dilaksanakan dengan berpedoman pada protokol kesehatan penanganan Covid-19. Seluruh peserta menjalani rapid test dan mengenakan masker.
Khalawi menjelaskan, adanya pengukuhan tersebut sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo pada Sidang Paripurna MPR, saat Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024, yang menyampaikan lima agenda besar tahun 2019-2024.
Baca Juga: Kementerian PUPR Bangun Rusunawa Ponpes Walisongo di Poso
Salah satu amanat adalah penyederhanaan birokrasi dan penyederhanaan eselonisasi dengan diganti jabatan fungsional yang menghargai keahlian dan keterampilan dalam rangka mempercepat proses birokrasi yang efisien.
Berdasarkan data Pengukuhan Jabatan 7 Koordinator, 62 Subkoordinator dan 6 Ketua Tim Pelaksana tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perumahan Nomor 80/KPTS/Dr/2020 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Koordinator, Subkoordinator dan Ketua Tim Pelaksana di Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR tanggal 20 Juli 2020.
“Saya berharap, pegawai yang dikukuhkan dan telah menjabat sebagai Koordinator, Subkoordinator dan Ketua Tim Pelaksana untuk terus selalu berinovasi dan bergerak lebih cepat dan melaksanakan tugas dengan baik di lapangan termasuk Program Sejuta Rumah dengan menerapkan protokol kesehatan,” katanya.