Kompak! Sampoerna dan Tanoto Bantah Manfaatkan Dana POP untuk CSR

Kamis, 23 Juli 2020 | 12:53 WIB
Kompak! Sampoerna dan Tanoto Bantah Manfaatkan Dana POP untuk CSR
Ilustrasi---Gerakan Inisiasi Membaca Levendig-Putra Sampoerna Foundation di SDN Cipare, Bogor, Jawa Barat.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua organisasi peserta Program Organisasi Penggerak (POP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Yayasan Putera Sampoerna dan Yayasan Bhakti Tanoto membantah dugaan penggunaan dana POP untuk program Tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR).

Direktur Program Pendidikan Dasar Tanoto Foundation Ari Widowati menyebut keikutsertaan program Program Pintar Penggerak Tanoto Foundation ke dalam POP menggunakan skema dana mandiri dengan nilai investasi lebih dari Rp 50 miliar untuk periode dua tahun (2020-2022), sesuai dengan Persesjen GTK Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2020.

"Sehingga tidak menerima bantuan dana dari pemerintah dalam menjalankan program," kata Ari dalam keterangannya yang diterbitkan Kemendikbud, Kamis (23/7/2020).

Menurut Ari, pihaknya tidak pernah berkomunikasi dengan Kemendikbud, mereka melakukan pengajuan proposal sesuai dengan aturan dimana komunikasi hanya boleh dilakukan lewat aplikasi tanya jawab POP.

Baca Juga: Disebut Tak Ada Payung Hukum, DPR Belum Setujui Anggaran POP Kemendikbud

Komunikasi itu dilakukan secara blind review oleh evaluator, dimana pewawancara tidak mengetahui asal organisasi.

Kemudian, Head of Marketing & Communications Yayasan Putera Sampoerna, Ria Sutrisno juga membantah dugaan mereka menggunakan APBN untuk CSR.

Menurutnya, Sampoerna menggunakan skema matching fund dengan nilai hampir Rp 70 miliar untuk mendukung program peningkatan kualitas guru dan ekosistem pendidikan dan Rp 90 miliar untuk mendukung program peningkatan akses pendidikan.

“Ini bukan CSR. Kami adalah yayasan yang fokus kepada peningkatan kualitas pendidikan. Kami memilih skema partnership dengan berbagai pihak sebagai wujud komitmen kolaborasi dalam memajukan pendidikan nasional,” kata Ria Sutrisno.

Matching fund merupakan bantuan dana yang diberikan oleh salah satu pihak untuk melengkapi atau memperkuat sebuah program. Dalam Program Organisasi Penggerak, para peserta melipatgandakan bantuan dana dari plafon yang selama ini telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Soal Dana Hibah Sampoerna dan Tanoto, DPR Segera Panggil Kemendikbud

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Iwan Syahril menjelaskan dalam POP terdapat tiga skema pendanaan ormas antara lain murni dari APBN, skema pembiayaan mandiri dan dana pendamping (matching fund).

Beberapa dari 156 ormas yang lolos POP termasuk Yayasan Putera Sampoerna dan Yayasan Bhakti Tanoto, kata Iwan, akan menggunakan pembiayaan mandiri dan matching fund, jadi tidak menggunakan APBN.

Polemik POP ini muncul ketika Komisi X DPR RI dan Muhammadiyah melihat ada kejanggalan di beberapa dari 156 lembaga pendidikan ormas yang nantinya akan mendapatkan hibah dana dari Kemendikbud, seperti perusahaan besar seperti Yayasan Putera Sampoerna dan Yayasan Bhakti Tanoto yang ikut mendapatkan dana hingga ormas yang tidak jelas asal-usulnya.

"Ada organisasi besar yang konon CSR suatu perusahaan, ada juga lembaga mungkin ada kedekatan dengan pejabat di dalam. Nah ini kita pertanyakan, apakah proses verifikasi dan seleksi ini transparan, bisa dipercaya," kata Ketua Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah PP Muhammadiyah, Kasiyarno kepada wartawan, Rabu (22/7/2020).

Sebagai informasi, program Organisasi Penggerak Kemendikbud merupakan program peningkatan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang dilakukan ormas dengan dana hibah dari pemerintah senilai total Rp 595 miliar.

Ormas yang lolos seleksi akan diberi dana yang besarnya dibagi kategori. Kategori gajah diberi dana hingga Rp 20 miliar, Kategori Macan dengan dana hingga Rp 5 miliar, dan Kategori Kijang dengan dana hingga Rp 1 miliar.

Ormas calon penerima Program Organisasi Penggerak Kemendikbud yang lolos disahkan lewat surat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tanggal 17 Juli Tahun 2020 Nomor 2314/B.B2/GT/2020 yang ditandatangani Direktur Jenderal GTK, Iwan Syahril.

Yayasan Putera Sampoerna lolos untuk mendapatkan dana Kategori Macan dan Gajah, lalu Yayasan Bhakti Tanoto lolos dalam Kategori Gajah sebanyak dua kali (Pelatihan guru SD dan SMP).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI