Kompak! Sampoerna dan Tanoto Bantah Manfaatkan Dana POP untuk CSR

Kamis, 23 Juli 2020 | 12:53 WIB
Kompak! Sampoerna dan Tanoto Bantah Manfaatkan Dana POP untuk CSR
Ilustrasi---Gerakan Inisiasi Membaca Levendig-Putra Sampoerna Foundation di SDN Cipare, Bogor, Jawa Barat.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua organisasi peserta Program Organisasi Penggerak (POP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Yayasan Putera Sampoerna dan Yayasan Bhakti Tanoto membantah dugaan penggunaan dana POP untuk program Tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR).

Direktur Program Pendidikan Dasar Tanoto Foundation Ari Widowati menyebut keikutsertaan program Program Pintar Penggerak Tanoto Foundation ke dalam POP menggunakan skema dana mandiri dengan nilai investasi lebih dari Rp 50 miliar untuk periode dua tahun (2020-2022), sesuai dengan Persesjen GTK Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2020.

"Sehingga tidak menerima bantuan dana dari pemerintah dalam menjalankan program," kata Ari dalam keterangannya yang diterbitkan Kemendikbud, Kamis (23/7/2020).

Menurut Ari, pihaknya tidak pernah berkomunikasi dengan Kemendikbud, mereka melakukan pengajuan proposal sesuai dengan aturan dimana komunikasi hanya boleh dilakukan lewat aplikasi tanya jawab POP.

Baca Juga: Disebut Tak Ada Payung Hukum, DPR Belum Setujui Anggaran POP Kemendikbud

Komunikasi itu dilakukan secara blind review oleh evaluator, dimana pewawancara tidak mengetahui asal organisasi.

Kemudian, Head of Marketing & Communications Yayasan Putera Sampoerna, Ria Sutrisno juga membantah dugaan mereka menggunakan APBN untuk CSR.

Menurutnya, Sampoerna menggunakan skema matching fund dengan nilai hampir Rp 70 miliar untuk mendukung program peningkatan kualitas guru dan ekosistem pendidikan dan Rp 90 miliar untuk mendukung program peningkatan akses pendidikan.

“Ini bukan CSR. Kami adalah yayasan yang fokus kepada peningkatan kualitas pendidikan. Kami memilih skema partnership dengan berbagai pihak sebagai wujud komitmen kolaborasi dalam memajukan pendidikan nasional,” kata Ria Sutrisno.

Matching fund merupakan bantuan dana yang diberikan oleh salah satu pihak untuk melengkapi atau memperkuat sebuah program. Dalam Program Organisasi Penggerak, para peserta melipatgandakan bantuan dana dari plafon yang selama ini telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Soal Dana Hibah Sampoerna dan Tanoto, DPR Segera Panggil Kemendikbud

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Iwan Syahril menjelaskan dalam POP terdapat tiga skema pendanaan ormas antara lain murni dari APBN, skema pembiayaan mandiri dan dana pendamping (matching fund).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI