Nota dinas menyebut bahwa dewan direksi telah mengambil keputusan untuk melakukan lockdown (WFH 100 persen) terhitung mulai 22 Juli 2020 sampai 4 Agustus 2020 di lingkungan gedung belakang kantor pusat dan gedung depan (RRI Jakarta, pusat pemberitaan, dan stasiun siaran luar negeri).
"Kepala Stasiun Penyiaran RRI Jakarta, Pusat pemberitaan, dan stasiun siaran luar negeri, siaran luar negeri tetap memperhatikan kesinambungan operasional siaran," tulisnya.
Seluruh pegawai juga diminta untuk tetap absen melalui aplikasi yang disediakan dan mengisi laporan capaian kinerja secara online.
Baca Juga: 2 Staf Positif Covid-19, Keluar Masuk DPRD Makassar Diperketat