Pada tahun 2017, Pemerintah Austria melayangkan gugatan kepada Airbus ke Pengadilan Munich, Jerman, atas dugaan suap yang dilakukan perusahaan pembuat pesawat tempur Eurofighter Typhoon ini kepada pejabat Austria. Pemerintah Austria menyatakan terdapat kerugian sebesar USD 1,7 juta dari total kontrak pembelian sebesar USD 2,4 milliar.
Kasus ini berakhir dengan adanya kewajiban Airbus untuk membayar denda sebesar USD 99 juta. Tidak hanya itu, Airbus juga disebutkan masih menghadapi proses hukum berkait dengan dugaan penipuan dan korupsi di Pengadilan Austria.
Lebih jauh, setiap pengadaan alutsista harus dilakukan dengan mengikuti ketentuan dalam UU No. 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Dalam hal ini, pengadaan alutsista baru hendaknya lebih dipertimbangkan dengan dibarengi mekanisme _offset_ atau transfer teknologi.
Selain itu, Kementerian Pertahanan harus fokus pada kemandirian industri pertahanan sehingga pengadaan alutsista harusnya memprioritaskan pembelian dari dalam negeri.
Baca Juga: Jadi Tokoh Paling Berpotensi, Prabowo Diprediksi Kalah di Pilpres 2024
"Maka dari itu Imparsial mendesak agar Menteri Pertahanan Prabowo Subianto membatalkan rencana pembelian pesawat tempur Eurofighter Typhoon bekas dari Austria," tandasnya.
Selain itu mereka juga mendesak Komisi I DPR untuk menolak rencana pembelian pesawat tempur bekas milik Austria yang sarat akan problem korupsi. Pemerintah harus membuka rencana pembelian alutsista secara transparan dan akuntabel.