Suara.com - Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu Judha Nugraha menyampaikan bahwa saat ini sudah ada empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di kapal Lu Qian Yuan Yu 117 dan Lu Qian Yuan Yu 118.
Empat orang tersangka itu terdiri dari tiga orang WNI dan satu warga negara China.
Judha mengungkapkan, WN China itu bekerja sebagai supervisor Lu Qian Yuan Yu 118. Penetapan sebagai tersangka itu ialah tindak lanjut dari penahanan dua kapal tersebut oleh otoritas penegak hukum di Indonesia.
"Proses investigasi tetap dilakukan oleh Polda Kepulauan Riau," kata Judha dalam penjelasannya secara virtual, Kamis (23/7/2020).
Baca Juga: Aniaya ABK Indonesia, Satu WN China Ditahan Polda Kepri
Kemenlu, dikatakan Judha, bakal siap memberikan fasilitas apabila diperlukan adanya kerjasama penyelidikan dengan pihak China melalui mekanisme mutual legal assistant.
Sementara itu, ABK yang bekerja di dua kapal itu berjumlah 18 orang dengan rincian 12 orang bekerja di kapal Lu Qian Yuan Yu 117 dan enam orang di kapal Lu Qian Yuan Yu 118. Saat ini mereka tengah dipersiapkan untuk dapat dipulangkan ke daerah masing-masing.
"Saat ini 18 orang tersebut berada di Batam dan sedang diproses kepulangan ke daerah asal masing-masinh melalui koordinasi yang dilakukan oleh BP2MI di Ganjung Pinang," pungkasnya.