Suara.com - Sepasang suami istri asal Inggris mengajukan pengaduan atas pemerintah kabupaten usai dilarang memberi anaknya nama yang berkonotasi dengan setan yakni Lucifer.
Menyadur Independent, Kamis (23/7/2020), Mandy dan Dan Sheldon mengaku dihalang-halangi saat akan mendaftarkan Lucifer sebagai nama anaknya secara resmi.
Pasangan ini mengaku diberitahu bahwa anak laki-lakinya yang berusia empat bulan ini tidak akan berhasil dalam hidup jika diberi nama yang berarti Iblis dalam agama Kristen tersebut.
Padahal menurut sang ayah, Lucifer merupakan nama unik. Bukan semata-mata berarti setan atau iblis.
Baca Juga: Beijing Murka, China Ancam Serang Balik Inggris
"Kami benar-benar bersemangat untuk mendaftarkan namanya tapi wanita (petugas kabupaten) itu memandang kami dengan jijik," ujar Dan.
"Dia memberi tahu kami bahwa anak ini tidak akan pernah bisa mendapatkan pekerjaan dan para guru enggan mengajarinya," sambungnya.
Orang tua asal Chesterfield, kabupaten Derbyshire ini kemudian menjelaskan Lucifer yang mereka maksud adalah Lucifer dalam bahasa Yunani yang berarti pembawa cahaya dan pagi.
Mandy dan Dan juga menambahkan mereka bukanlah oranhg yang religius. Namun, petugas ini tetap menolak untuk mendengar penjelasan mereka.
Petugas akta kelahiran ini lalu memberikan informasi bahwa menamai anak seperti itu dilarang di Selandia Baru. Serta, meminta pasangan ini memakai Lucifer sebagai panggilan di rumah saja.
Baca Juga: Berkacamata Hitam, Johnny Depp Hadiri Sidang Pencemaran Nama Baik
Disebutkan, Inggris tidak memiliki peraturan yang melarang nama-nama tertentu. Larangan hanya berlaku bagi kata-kata kotor atau angka.