Disebut Tak Ada Payung Hukum, DPR Belum Setujui Anggaran POP Kemendikbud

Kamis, 23 Juli 2020 | 12:18 WIB
Disebut Tak Ada Payung Hukum, DPR Belum Setujui Anggaran POP Kemendikbud
Ilustrasi--gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi X DPR RI mengkritisi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan soal Program Organisasi Penggerak (POP) yang menuai kontroversi.

Diketahui, program tersebut ternyata belum memiliki landasan hukum hingga anggaran yang juga belum selesai dibahas.

Anggota Komisi X Fraksi PPP, Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan POP merupakan program yang belum mempunyai payung hukum yang jelas, karena Komisi X belum selesai melakukan pembahasan terkait peta jalan pendidikan.

"Sehingga ketika peta jalan masih dalam tahap pembahasan, maka apapun program yang dijadikan sebagai pengejawantahan dari visi merdeka belajar yang realisasinya program menggunakan anggran negara harus melalui pembahsan di komisi X," ujar Djamal dalam keterangannya, Kamis (23/7/2020).

Baca Juga: Soal Dana Hibah Sampoerna dan Tanoto, DPR Segera Panggil Kemendikbud

Sementara itu, sejauh ini anggaran POP itu sendiri belum selesai pembahasannya di DPR.

"Anggaran POP yang dianggarkan oleh Kemendikbud belum dibahas dan belum disetujui oleh DPR RI. Anggaran POP yang direncanakan sebesar Rp595 miliar per tahun di Komisi X masih berupa pagu indikatif. Jadi belum ada kesepakatan terkait hal tersebut, karena masih menunggu pembahasan di Badan Anggaran DPR RI," kata Djamal.

Komisi X DPR akan memanggil Kemendikbud untuk meminta penjelasan terkait yayasan Tanoto Foundation dan Sampoerna Foundation ikut terdaftar dalam Program Organisasi Penggerak. Setelah itu, DPR juga berencana mmanggil Sampoena dan Tanoto untuk diperiksa soal dana hibah Rp20 M dari Kemendikbud.

"Rencana Kemendikbud dulu yang akan kita panggil," kata Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda saat dihubungi Suara.com, Kamis.

Namun, ia belum spesifik menjelaskan kapan pemanggilan itu akan dilakukan. Mengingat saat ini DPR tengah memasuki masa reses.

Baca Juga: Kemendikbud Klaim Sampoerna dan Tanoto Tak Terima Jatah Dana POP

"Besok saya update tahapannya seperti apa," kata Huda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI