Suara.com - Komisi Kejaksaan memanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, Kamis (23/7/2020).
Total ada 6 jaksa yang diperiksa soal penanganan kasus teror air keras yang menjerat Rahmad Kadir dan Ronny Bugis hukuman penjara.
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjutak mengatakan, pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB. Salah satu jaksa yang diperiksa adalah Fredrik Adhar Syaripudin.
"JPU yang menuntut dalam sidang perkara Novel Baswedan hari ini diperiksa Komisi Kejaksaan sejak jam 09.00. Ada enam Jaksa," kata Barita saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2020).
Baca Juga: Novel Baswedan Salahkan Jokowi, Ferdinand: Keanehan Logika Berpikir
Barita mengungkapkan, keenam JPU tersebut akan dimintai keterangan soal penanganan kasus dari awal. Kekinian, kata Barita, pemeriksaan masih berlangsung.
"Semua penanganan kasus itu dari semenjak sampai, dan apa yang dilakukan kemudian berkaitan dengan ketentuan peraturan. Tentu karena ada juga soal perilaku yang kemarin, kami tanya juga. Sekaeang sedang berjalan," sambungnya.
Barita menyebut, pemeriksaan bisa berlangsung sekitar tiga atau empat jam. Keenam JPU itu akan diperiksa satu-satu.
"Bisa tiga sampai empat jam tergantung. Bisa cepat bisa lama. Kaerna kami semua, tim, mendalami masing-masing jaksa," papar dia.
Sebelumnya, Novel Baswedan telah merampungkan pemeriksaan di Komjak RI terkait pengaduan sidang kasus penyiraman air keras dengan dua terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.
Baca Juga: Vonis 2 Tahun Polisi Peneror Novel, KPK: Preseden Buruk Bagi Aparat Hukum
Menurut Novel, laporan pengaduan yang dibuatnya bersama tim kuasa hukum, kepada KKRI bertujuan agar peradilan hukum di Indonesia semakin membaik.
"Tentunya kami semua berharap peradilan semakin baik ke depan. Kami ingin penegakan hukum yang baik. Begitu juga dengan Kejaksaan yang melakukan penegakan hukum yang objektif dan baik," kata Novel seusai diperiksa di kantor KKRI, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2020).
Novel mengapresiasi langkah cepat Komisi Kejaksaan RI yang merespons adanya dugaan kejanggalan dalam persidangan dua polisi aktif itu.
Novel juga berharap kasus yang kini ditangani KKRI dapat dituntaskan sehingga bisa membuat penegakan hukum di Indonesia lebih baik lagi.
"Kami bisa sama-sama menunggu, bersabar, semoga proses nanti berjalan dengan baik dan bisa mendapat suatu arah perubahan kebaikan ke depan bagi penegakan hukum," kata dia.