Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengklaim dua organisasi kemasyarakatan yang diduga perusahaan besar yakni Yayasan Putera Sampoerna dan Yayasan Bhakti Tanoto tidak menerima dana APBN dari Program Organisasi Penggerak.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Iwan Syahril menjelaskan, dalam POP terdapat tiga skema pendanaan ormas antara lain murni dari APBN, skema pembiayaan mandiri dan dana pendamping (matching fund).
Beberapa dari 156 ormas yang lolos POP termasuk Yayasan Putera Sampoerna dan Yayasan Bhakti Tanoto, kata Iwan, akan menggunakan pembiayaan mandiri dan matching fund, jadi tidak menggunakan APBN.
“Organisasi dapat menanggung penuh atau sebagian biaya program yang diajukan,” kata Iwan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/7/2020).
Baca Juga: Tim Seleksi Ormas POP Serahkan Polemik Sampoerna dan Tanoto ke Kemendikbud
Dia menegaskan, bahwa proses seleksi yayasan atau organisasi yang memilih skema pembiayaan mandiri dan matching fund juga dilakukan dengan kriteria yang sama dengan para peserta lain yang menerima APBN, proses itu dilakukan oleh lembaga independen SMERU Research Institute.
“Dengan menggandeng organisasi atau yayasan yang fokus di bidang pendidikan, Kemendikbud ingin meningkatkan kontribusi finansial di bidang yang menyentuh seluruh masyarakat Indonesia,” jelasnya.
Meski begitu, Iwan menyebut Kemendikbud tetap melakukan pengukuran keberhasilan program melalui asesmen dengan tiga instrumen.
Pertama, Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter (SD/SMP). Kedua, instrumen capaian pertumbuhan dan perkembangan anak (PAUD). Ketiga, pengukuran peningkatan motivasi, pengetahuan, dan praktik mengajar guru dan kepala sekolah.
Polemik POP ini muncul ketika Komisi X DPR RI dan Muhammadiyah melihat ada kejanggalan di beberapa dari 156 lembaga pendidikan ormas yang nantinya akan mendapatkan hibah dana dari Kemendikbud, seperti perusahaan besar seperti Yayasan Putera Sampoerna dan Yayasan Bhakti Tanoto yang ikut mendapatkan dana hingga ormas yang tidak jelas asal-usulnya.
Baca Juga: Sampoerna-Tanoto Dapat Hibah Dana POP Kemendikbud, DPR: Ada yang Tak Beres
"Ada organisasi besar yang konon CSR suatu perusahaan, ada juga lembaga mungkin ada kedekatan dengan pejabat di dalam. Nah ini kita pertanyakan, apakah proses verifikasi dan seleksi ini transparan, bisa dipercaya," kata Ketua Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah PP Muhammadiyah, Kasiyarno kepada wartawan, Rabu (22/7/2020).
Sebagai informasi, program Organisasi Penggerak Kemendikbud merupakan program peningkatan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang dilakukan ormas dengan dana hibah dari pemerintah senilai total Rp 595 miliar.
Ormas yang lolos seleksi akan diberi dana yang besarnya dibagi kategori. Kategori gajah diberi dana hingga Rp 20 miliar, Kategori Macan dengan dana hingga Rp 5 miliar, dan Kategori Kijang dengan dana hingga Rp 1 miliar.
Ormas calon penerima Program Organisasi Penggerak Kemendikbud yang lolos disahkan lewat surat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tanggal 17 Juli Tahun 2020 Nomor 2314/B.B2/GT/2020 yang ditandatangani Direktur Jenderal GTK, Iwan Syahril.
Yayasan Putera Sampoerna lolos untuk mendapatkan dana Kategori Macan dan Gajah, lalu Yayasan Bhakti Tanoto lolos dalam Kategori Gajah sebanyak dua kali (Pelatihan guru SD dan SMP).