KPK Panggil Dirut Humpuss Budi Haryono Terkait Kasus Suap

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 23 Juli 2020 | 11:02 WIB
KPK Panggil Dirut Humpuss Budi Haryono Terkait Kasus Suap
Ilustrasi Gedung KPK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Humpuss Intermoda Transportasi Budi Haryono dalam penyidikan kasus suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik atau Pilog dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan penerimaan lain yang terkait jabatan.

Budi Haryono dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT HTK Taufik Agustoni (TAG). Adapun KPK memanggil Budi Haryono terkait dengan jabatan sebelumnya, yakni Komisaris PT Humpuss.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka TAG," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (23/7/2020).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Taufik sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019 dan kemudian dilakukan penahanan pada 26 Juni 2020.

Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Kutai Timur dan Istri

Penetapan Taufik sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara kerja sama pengangkutan bidang pelayaran yang berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 28 Maret 2019 yang melibatkan Anggota DPR RI periode 2014-2019 Bowo Sidik Pangarso sebagai pihak penerima.

Saat itu, KPK menetapkan tiga tersangka dari kegiatan tangkap tangan tersebut, yakni Bowo, Marketing Manager PT HTK Asty Winasti, dan Indung dari unsur swasta atau perantara suap untuk Bowo.

Dua diantaranya, yaitu Bowo diputus bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap dan Asty telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan Indung masih tahap upaya hukum kasasi.

Dalam konstruksi perkara disebut bahwa pada rentang waktu 1 November 2018 sampai 27 Maret 2019 diduga terjadi transaksi pembayaran "fee" dari PT HTK kepada Bowo terdiri dari 59.587 dolar AS pada 1 November 2018, 21.327 dolar AS pada 20 Desember 2018, 7.819 dolar AS pada 20 Februari 2019, dan Rp89.449.000 pada 27 Maret 2019.

Adapun tersangka Taufik diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Antara)

Baca Juga: KPK Tahan 11 Orang Mantan Anggota DPRD Sumut

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI