Suara.com - Satlantas Polres Jakarta Timur (Jaktim) menjelaskan kronologis seorang pegawai negeri sipil yang menolak ditilang karena memasuki jalur busway di Jakarta Timur.
Persitiwa itu terjadi saat polisi sedang menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 di Jakarta, Kamis (23/7/2020), hari ini. Tak hanya melawan petugas, PNS yang belum diketahui identitasnya itu juga membuat surat tilang yang diberikan petugas.
Kanit Urai Satlantas Polres Jaktim AKP Sigit Kris mengatakan, pengemudi mobil itu beralasan nekat masuk jalur busway karena buru-buru hendak ke kantor. Namun, Sigit tak menjelaskan secara rinci asal institusi dari PNS tersebut.
"Ada penolakan pelanggar itu hal biasa, sampai kertas tilangnya dibuang," kata Kanit seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2020, Polda Metro Siagakan 1.807 Personel Gabungan
Menurutnya, meski ada perlawanan, petugas di lapangan tetap menindak pelanggar tersebut dengan penerapan tilang dan penyitaan terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil yang dikendarai.
"Tetap kami tilang, STNK kami sita. Kalau butuh barang bukti silakan datang langsung ke kantor kami di Kebon Nanas," ujar Sigit.
Sebanyak 40 pengendara ditilang oleh aparat Satuan Lalu Lintas Polrestro Jakarta Timur dalam waktu 30 menit hari pertama Operasi Patuh Jaya 2020 di Jalan Mayjen Sutoyo, Kamis pagi.
"Sejak operasi digelar pukul 08.15 hingga 08.45 WIB atau sekitar 30 menit sudah 40 pengendara kami tilang," kata Sigit.
Mayoritas yang ditilang adalah pengendara sepeda motor yang melintas di jalur TransJakarta yang terlarang dilintasi motor maupun mobil pribadi.
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya Resmi Dimulai, Ini 15 Pelanggaran yang Bisa Ditilang
Menurut Sigit, jumlah itu diperkirakan terus bertambah sebab kegiatan serupa juga digelar di wilayah lain di antaranya Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, Jalan Pemuda dan Jalam Matraman.
"Sesuai arahan pimpinan, kita lakukan secara mobile di jalan-jalan utama Jakarta Timur," katanya.
Sigit menambahkan operasi kali ini dilaksanakan hingga 5 Agustus 2020 dengan menyasar pelanggar ketertiban lalu lintas hingga kelengkapan izin berkendara.