Operasi Patuh Jaya Resmi Dimulai, Ini 15 Pelanggaran yang Bisa Ditilang

Kamis, 23 Juli 2020 | 10:39 WIB
Operasi Patuh Jaya Resmi Dimulai, Ini 15 Pelanggaran yang Bisa Ditilang
Ilustrasi Operasi Patuh Jaya 2019 di Jalan Kemanggisan, Jakarta, Kamis (29/8). [Suara.com/Arya Manggala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Patuh Jaya selama 14 hari sejak hari ini, Kamis (23/7/2020) hingga 5 Agustus nanti. Dalam Operasi Patuh Jaya 2020 kali ini, personel kepolisian yang bertugas akan berkeliling mencari pengendara yang melanggar aturan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, bahwa dalam Operasi Patuh Jaya kali ini petugas tidak akan menggunakan sistem razia di tempat. Hal itu dilakukan untuk menghindari kerumunan sebagai upaya pencegahan terhadap penyebaran pandemi Covid-19.

"Dalam Operasi Patuh Jaya 2020 tidak menggunakan sistem razia di tempat untuk menghindari kerumunan. Petugas tidak akan berdiam diri di pinggir jalan dan merazia pengendara. Namun akan berkeliling dan langsung menyetop pengendara yang terlihat melanggar aturan," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (23/7/2020).

Yusri lantas menjelaskan, setidaknya ada 15 jenis pelanggaran yang menjadi target dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya. Adapun rinciannya, yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Surat Tilang Dibuang, PNS Melawan saat Ditindak Operasi Patuh Jaya

  1. Menggunakan handphone saat berkendara
  2. Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar.
  3. Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus.
  4. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway.
  5. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan;
  6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol;
  7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-Tol;
  8. Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL);
  9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan;
  10. Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan;
  11. Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI;
  12. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari;
  13. Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm;
  14. Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup;
  15. Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI