Suara.com - Tim seleksi organisasi kemasyarakatan untuk Program Organisasi Penggerak dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yakni SMERU Research Institute mengklaim pihaknya telah menyeleksi ormas sesuai aturan.
SMERU Research Institute menjelaskan timnya sudah melakukan tugas sesuai Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang diatur dalam Peraturan Sekjen Kemendikbud nomor 3 tahun 2020.
"Evaluasi yang kami lakukan mengacu kepada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah," kata SMERU dilansir Suara.com dari akun Twitternya, Kamis (23/7/2020).
Mereka merasa tugas mereka sudah selesai sehingga dia meminta pihak-pihak yang mempertanyakan hasil seleksi tersebut kepada Kemendikbud.
Baca Juga: Sampoerna-Tanoto Dapat Hibah Dana POP Kemendikbud, DPR: Ada yang Tak Beres
"Saat ini kerja tim evaluasi independen proposal sudah selesai. Semua pertanyaan silakan diajukan ke @Kemdikbud_RI," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kemendikbud Evy Mulyani menyatakan proses seleksi berbagai proposal yang diajukan ormas untuk POP sepenuhnya dilakukan oleh SMERU Research Institute, kemendikbud tidak bisa mengintervensi.
"Evaluasi dilakukan lembaga independen, SMERU Research Institute, menggunakan metode evaluasi double blind review dengan kriteria yang sama untuk menjaga netralitas dan independensi. Kemendikbud tidak melakukan intervensi terhadap hasil tim evaluator demi memastikan prinsip imparsialitas," kata Evy dalam keterangannya, Rabu (22/7/2020).
Polemik POP ini muncul ketika Komisi X DPR RI dan Muhammadiyah melihat ada kejanggalan di beberapa dari 156 lembaga pendidikan ormas yang nantinya akan mendapatkan hibah dana dari Kemendikbud, seperti perusahaan besar seperti Yayasan Putera Sampoerna dan Yayasan Bhakti Tanoto yang ikut mendapatkan dana hingga ormas yang tidak jelas asal-usulnya.
"Ada organisasi besar yang konon CSR suatu perusahaan, ada juga lembaga mungkin ada kedekatan dengan pejabat di dalam. Nah ini kita pertanyakan, apakah proses verifikasi dan seleksi ini transparan, bisa dipercaya," kata Ketua Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah PP Muhammadiyah, Kasiyarno kepada wartawan, Rabu (22/7/2020).
Baca Juga: NU dan Muhammadiyah Mundur dari Program POP, Ini Kata Kemendikbud
Sebagai informasi, program Organisasi Penggerak Kemendikbud merupakan program peningkatan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang dilakukan ormas dengan dana hibah dari pemerintah senilai total Rp 595 miliar.
Ormas yang lolos seleksi akan diberi dana yang besarnya dibagi kategori. Kategori gajah diberi dana hingga Rp 20 miliar, Kategori Macan dengan dana hingga Rp 5 miliar, dan Kategori Kijang dengan dana hingga Rp 1 miliar.
Ormas calon penerima Program Organisasi Penggerak Kemendikbud yang lolos disahkan lewat surat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tanggal 17 Juli Tahun 2020 Nomor 2314/B.B2/GT/2020 yang ditandatangani Direktur Jenderal GTK, Iwan Syahril.
Yayasan Putera Sampoerna lolos untuk mendapatkan dana Kategori Macan dan Gajah, lalu Yayasan Bhakti Tanoto lolos dalam Kategori Gajah sebanyak dua kali (Pelatihan guru SD dan SMP).