Ahli Hukum Tata Negara Refly harun menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) lebih mementingkan pemulihan ekonomi dibandingkan dengan aspek keselamatan manusia di tengah pandemi Covid-19. Hal itu terlihat dari dilahirkannya Perpres Nomor 82 Tahun 2020 yang mengatur tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dalam aturan tersebut, komite diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan ketua pelaksana Menteri BUMN Erick Thohir.
Baca Juga: Lawan Gibran, Penjahit dan Pak RW Mau Tak Digaji Jika Jadi Wali Kota Solo