Suara.com - Penantian kurang lebih 10 tahun Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI akhirnya terwujud.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali menerima Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kemenpora RI Tahun 2019 di Auditorium Wisma Kemenpora, Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2020) pagi.
Opini WTP merupakan opini audit yang diterbitkan BPK jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material. Jika laporan keuangan diberikan opini jenis ini, artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, perusahaan/pemerintah dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.
Untuk Kemenpora sendiri, WTP kali ini merupakan perjuangan panjang selama kurang lebih 10 tahun. Terakhir opini WTP terukir pada tahun 2009, selanjutnya berturut-turut Kemenpora hanya menerima opin Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan pada 2015 dan 2016 mengalami keterpurukan dengan menyandang opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau Disclaimer. (lihat boks dibawah)
Baca Juga: Shin Tae-yong Sulit ke Indonesia Karena Aturan? Kemenpora Siap Bantu
Hasil memuaskan yang diraih Kemenpora atas predikat WTP menjadi hal yang harus terus dipertahankan dan menjadi tanggungjawab atas keuangan negara yang masuk dalam anggaran Kemenpora.
"Hasil ini menggembirakan sekaligus menjadi tantangan kita untuk mempertahankan. Untuk meraih WTP adalah suatu usaha yang besar. Menurut saya mempertahanakan jauh lebih berat dan lebih besar terhadap image yang kurang baik di masyarakat tentang Kemenpora," ujarnya.
Menpora percaya, dengan menunjukkan komitmen dan kinerja yang baik dari tingkat pimpinan atas sampai staf paling bawah publik akan menilai bahwa ternyata terjadi perubahan yang baik di Kemenpora. Menpora RI bersama jajarannya bertekad menggerakkan Kemenpora hingga lima tahun kedepan dengan lima program prioritas.
Program prioritas pertama yang menjadi konsen menteri yang pernah menjabat sebagai ketua DPD Golkar Jawa Timur ini adalah Perbaikan Tata Kelola yang selama ini menjadi kelemahan Kemenpora. Program prioritas kedua, ketiga dan keempat adalah tentang kepemudan dan keolahragaan.
"Saya yakin jika tata kelolanya baik maka yang lain akan menjadi baik tapi jika tata kelolanya buruk maka pasti kegiatan dan program apapun tidak akan menghasilkan hasil yang baik," katanya.
Baca Juga: Persiapan Piala Dunia U-20 2021: Anggaran Masih Jadi Fokus Kemenpora
Menpora juga melakukan review semua regulasi di kementerian yang membidangi kepemudaan dan keolahragaan ini untuk mempercepat pelayanan publik. Kemenpora dulu lanjutnya, terkenal dengan pelayanan publik yang bertele-tele dan berbelit belit untuk itu harus diperbaiki.
"Semua tidak akan berhasil hanya dengan perintah dan arahan tanpa dukungan para pejabat. Saya berterima kasih kepada para pejabat mulai Pak Sesmenpora, semua deputi hingga ke bawahnya karena mendukung ini dan ini adalah hasil kita bersama-sama," ujarnya.
Menteri yang mampu membuat image Kemenpora secara bertahap menjadi lebih baik ini juga menekankan bahwa setiap program yang akan dikeluarkan harus jelas output, outcome dan kemanfaatannya di tengah masyarakat.
"Jika ada program yang muncul tanpa bisa mengait lima program prioritas dan ukurannya tidak sesuai kemanfaatannya di tengah masyarakat maka harus dicoret dan diganti," urainya.
Berikut Daftar Opini BPK RI untuk Kemenpora RI dari Tahun (2009-2019*):
Tahun 2009 ( Wajar Tanpa Pengecualian)
Tahun 2010 (Wajar Dengan Pengecualian)
Tahun 2011 (Wajar Dengan Pengecualian )
Tahun 2012 (Wajar Dengan Pengecualian)
Tahun 2013 (Wajar Dengan Pengecualian)
Tahun 2014 (Wajar Dengan Pengecualian)
Tahun 2015 (Tidak Menyatakan Pendapat)
Tahun 2016 (Tidak Menyatakan Pendapat)
Tahun 2017 (Wajar Dengan Pengecualian)
Tahun 2018 (Wajar Dengan Pengecualian)
Tahun 2019 ( Wajar Tanpa Pengecualian)