KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Kutai Timur dan Istri

Bangun Santoso | Welly Hidayat
KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Kutai Timur dan Istri
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

KPK juga memperpanjang penahanan lima tersangka lainnya

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memperpanjang penahanan tersangka Bupati Kutai Timur Ismunandar dan beberapa orang lain termasuk istrinya yang juga Ketua DPRD Encek Ungaria.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, para tersangka diperpanjang masa tahanannya mulai 23 Juli hingga 31 Agustus 2020.

"Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan untuk 40 hari kedepan," kata Ali dikonfirmasi, Kamis (23/7/2020).

Selain Ismunandar dan istrinya, lima orang tersangka lainnya yakni Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda), Musyafa; Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Suriansyah; dan Kadis Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur, Aswandini, juga diperpanjang masa penahanannya.

Baca Juga: Mantan Gubernur Kaltim Wafat, KPK Bakal Terbitkan SP3

Termasuk juga tersangka pemberi suap dari pihak kontraktor yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto.

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan pemberkasan perkara," imbuh Ali.

Sebelunya, mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang digelar tim penindakan KPK sejak Kamis (2/7/2020) malam.

Mereka dijerat dalam kasus korupsi infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur; Kalimantan Timur tahun 2019-2020.

Dalam OTT itu, mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang Rp 170 juta, buku tabungan dengan nilai Rp 4,8 miliar dan deposito senilai Rp 1,2 miliar. Mereka dijerat dalam kasus dugaan korupsi Infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur tahun 2019-2020.

Baca Juga: Usut Kasus Korupsi CSR, KPK Periksa 'Orang Dalam' BI Hari Ini