Suara.com - Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap kasus penggelapan uang bermodus investasi yang dilakukan seorang kasir money changer di kawasan Nagoya, Batam.
Tersangka berinisial K alias V. Ia ditangkap pada 13 Juli lalu di sebuah rumah kos di Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
Penangkapan K berdasarkan laporan para korban yang merasa ditipu dengan nilai yang tak tanggung-tanggung, yakni Rp 12,9 miliar.
Menurut Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno, aksi tipu-tipu bermodus investasi ilegal itu dilakukan K saat bekerja sebagai kasir money changer.
Baca Juga: Tak Percaya Keponakannya Diduga Pelaku Begal Motor, Zainab: Anaknya Penurut
"Ketika perbuatannya sudah mulai dicurigai oleh korban-korbannya, V alias K ini melarikan diri dan meninggalkan Kota Batam," ujar Priyo saat menggelar release di Polda Kepri, Rabu (22/7/2020).
"Ia juga menjual rumahnya yang berada di Batam. Sehingga tidak bisa dihubungi lagi serta tidak diketahui lagi keberadaannya," lanjutnya dikutip dari Batamnews—jaringan Suara.com—Kamis (23/7/2020).
Dari pelacakan polisi, K terdeteksi di Manado. Usai ditangkap, dia sempat diperiksa di polres setempat sebelum akhirnya diboyong ke Batam pada 18 Juli 2020.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, diperoleh keterangan bahwa ada kurang lebih 11 orang yang menjadi korban.
Salah satunya Warga Negara Malaysia yang telah menjadi korban investasi bodong atau fiktif tersebut.
Baca Juga: Mobil Dinas Kecelakaan dan Ringsek, Ketua DPRD Kepri Syok
"Selama menjalankan aksinya, tersangka berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp 12 miliar lebih," ungkap Priyo.