Dua ormas Islam besar di Indonesia itu melihat ada kejanggalan di beberapa dari 156 lembaga pendidikan ormas yang nantinya akan mendapatkan hibah dana dari Kemendikbud, seperti ormas yang tidak jelas, hingga diduga perusahaan besar seperti Yayasan Putera Sampoerna dan Yayasan Bhakti Tanoto.
"Termasuk ada organisasi besar yang konon CSR suatu perusahaan, ada juga lembaga mungkin ada kedekatan dengan pejabat di dalam. Nah ini kita pertanyakan, apakah proses verifikasi dan seleksi ini transparan, bisa dipercaya," kata Ketua Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah PP Muhammadiyah, Kasiyarno kepada wartawan, Rabu (22/7/2020).
Sementara itu, Ketua Lembaga Pendidikan Maarif NU Arifin Junaidi menilai, ada kejanggalan dalam program tersebut sedari awal lantaran pihaknya baru diminta proposal dua hari sebelum penutupan.
"Kami nyatakan tidak bisa bikin proposal dengan berbagai macam syarat dalam waktu singkat, tapi kami diminta ajukan saja syarat-sayarat menyusul. Tanggal 5 Maret lewat website mereka, dinyatakan proposal kami ditolak," kata Arifin kepada wartawan pada Rabu (22/7/2020).
Baca Juga: Ini Respon Kemendikbud Usai Muhammadiyah dan NU Mundur dari Program POP
Kemudian, Kemendikbud kembali menghubungi LP Maarif NU untuk kembali melengkapi syarat, namun syarat terpenting badan hukum yang digunakan harus atas nama LP Maarif NU bukan Nahdlatul Ulama.
"Kami menolak dan kami jelaskan badan hukum kami NU," katanya.
Pada keesokan harinya, Kemendikbud kembali meminta surat kuasa dari PBNU, padahal syarat tersebut tidak sesuai dengan AD/ART.
"Kami terus didesak, akhirnya kami minta surat kuasa dan memasukkannya di detik-detik terakhir," jelasnya.
Pendekatan itu terus dilakukan Kemendikbud hingga Rabu (22/7/2020), LP Maarif NU mendadak dihubungi untuk mengikuti rapat koordinasi. Padahal saat itu, belum ada surat keterangan penetapan program Kemendikbud itu.
Baca Juga: NU dan Muhammadiyah Mundur dari Program POP, Ini Kata Kemendikbud
"Tadi pagi kami dihubungi untuk ikut rakor pagi tadi, saya tanya rakor apa dijawab rakor POP, saya jawab belum dapat SK penetapan penerima POP dan undangan, dari sumber lain kami dapat daftar penerima POP, ternyata banyak sekali organisasi/yayasan yang tidak jelas ditetapkan sebagai penerima POP," ungkapnya.