Suara.com - Operasi Patuh Jaya oleh Polda Metro Jaya kini tak hanya menegakkan peraturan tentang berkenda di jalan raya. Polisi juga akan memberikan teguran kepada masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Dilansir ANTARA, Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan selain menindak pelanggar lalu lintas, Operasi Patuh Jaya 2020 juga menyasar pelanggar protokol kesehatan.
"Jadi untuk Operasi Patuh Jaya 2020 ini sebenarnya tujuannya ada dua. Tujuan pertama meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib lalu lintas. Kedua ialah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan," kata Fahri saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2020).
Fahri menjelaskan, dalam menegakkan protokol kesehatan kepada pelanggar, petugas Polda Metro Jaya akan memberikan teguran secara lisan dan tertulis kepada pengguna jalan yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Melihat Pembuatan Mural Proklamasi Jelang HUT RI Ke-75
"Kalau kita akan melakukan teguran lisan dan teguran secara tertulis. Teguran secara tertulisnya itu dengan cara saya memberikan teguran pelanggaran PSBB tertulis itu," ujarnya.
Terkait sanksi denda maupun kerja sosial kepada pelanggar protokol kesehatan, Fahri mengatakan ranah penegakan hukum adalah milik Satpol PP DKI Jakarta.
"Tindakan yang berupa sanksi itu sudah diatur oleh Pergub nomer 41 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi bagi pelanggaran PSBB, itu ada sendiri ya. Jadi kalau nanti mereka ditemukan oleh teman-teman Satpol PP itu ada sanksi sendiri," ujarnya.
Operasi Patuh Jaya merupakan agenda rutin Kepolisian Lalu Lintas selama 14 hari sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.
Ada lima jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Patuh Jaya 2020 yakni:
Baca Juga: Kronologi Anggota DPRD Keroyok Polisi di Diskotek, Awalnya Dikompori Cewek
- Melawan arus lalu lintas
- Melanggar marka stop line
- Penumpang dan pengemudi tidak menggunakan helm SNI
- Melintas di bahu jalan tol
- Menggunakan rotator dan sirine tidak sesuai ketentuan