Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan melakukan koordinasi dan supervisi bila ditemukan indikasi suap selama pelarian buronan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra di Indonesia.
Selama pelarian Djoko di Indonesia kerap dibantu oleh eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
"Kalau kehadirannya dan aktivitasnya di Indonesia pada saat beberapa waktu yang lalu misalnya dibackup aparat penegak hukum maupun aparat pemerintah, jikalau ada indikasi suap misalnya ada indikasi atau gratifikasi tentu kami akan melakukan penindakan lebih lanjut, baik kami melakukan langsung atau supervisi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020).
Meski demikian, Nurul Ghufron belum dapat memastikan terkait rencana supervisi.
Baca Juga: Isu Klepon Lebih Hangat Ketimbang Kasus Djoko Tjandra, Tengku Zul Mual
Ia menyebut pihak KPK hingga saat ini masih menunggu Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai penegak hukum yang menangani kasus Djoko.
"Kami belum bisa memberikan kepastian kami supervisi maupun koordunasi karena teman di isntansi lain aparat penegak hukum lain sedang berproses," ucap Nurul.
KPK pastikan bila ditemukan dugaan suap maupun gratifikasi selama pelarian Djoko, lembaga antirasuah itu langsung turun tangan.
"Sebagaimana pasal 11 UU Tipikor ada wewenang KPK untuk melakukan proses hukum," tutup Nurul.
Baca Juga: DPR Cari Solusi, RDP Gabungan Bahas Djoko Tjandra Bakal Tetap Jalan