Suara.com - Seorang ayah tega memerkosa anaknya sendiri yang masih berumur 12 tahun. Pelaku bernama Simson (50) Warga Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan (Sumsel) mengakui aksi bejatnya tehadap sang anaknya berinisial S hingga dua kali.
Kejadian itu dilakukan pelaku di dapur rumahnya pada 4 Juli 2020 lalu. Dalam menjalankan aksi bejatnya tersebut, pelaku mengancam akan membunuh korban bila memberitahukan kepada istrinya, yang tak lain adalah ibu korban.
Kini pelaku Simson telah ditangkap dan ditahan di Polres Musi Rawas Utara. Pelaku sendiri ditangkap di rumahnya setelah pihak kepolisian setempat menerima laporan dari ibu korban pada 17 Juli 2020 lalu.
“Hari ini, anggota mengamankan dia (tersangka Simson) di rumahnya. Saat anggota melakukan penggerebekan pun, dia tak berkutik dan langsung dibawa anggota ke polres,” ujar Kasat Reskrim Polres Musi Rawas Utara AKP Dedi Rahmat Hidayat melalui pesan tertulis pada Rabu (22/7/2020).
Baca Juga: Anak 17 Tahun Dihamili Ayah Kandung, Diperkosa Seminggu 3 Kali Sejak 2019
Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi pencabulan terhadap korban yang dilakukannya bukan hanya sekali. Namun, sudah dilakukan sebanyak dua kali.
“Ya, dia (tersangka Simson) sudah dua kali memperkosa korban. Itulah kini korban mengalami trauma,” ucap Dedi.
Dalam kasus ini, tersangka terbukti melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur atau memaksa anak untuk melakukan pencabulan dengannya atau orang lain.
Karena itu, tersangka terancam dijerat Pasal 76D dan 76E Juncto Pasal 81 ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kontributor : Rio Adi Pratama
Baca Juga: Kejar Pelaku Pemerkosaan, Polisi Berani Lompat dari Lantai 13