Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait adanya aliran dana pengelolaan kas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke rekening pribadi di lima kementerian mencapai total Rp 71,78 miliar.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya lebih dulu bakal menelusuri apakah aliran dana ke rekening pribadi itu murni kesalahan administrasi atau disengaja.
"KPK akan mendalami apakah ada indikasi itu ada perbuatan pidana atau kesalahan administrasi," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020).
Menurut Ghufron, jika aliran dana yang masuk ke rekening pribadi sengaja maka KPK akan ambil tindakan hukum.
Baca Juga: Dalami Kasus Suap Nurhadi, KPK Periksa Panitera hingga Bekas Wartawan
"Tapi kalau kemudian ada indikasi bahwa kesalahan administrasi itu disengaja dan kemudian diduga ada keuntungan-keuntungan pribadi maka kemudian KPK tentu akan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku," tegas Nurul.
BPK sebelumnya menemukan adanya aliran dana pengelolaan kas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke rekening pribadi di lima Kementerian/Lembaga Pemerintah.
Total anggaran yang masuk ke rekening pribadi tersebut mencapai Rp 71,78 miliar. Dari data tersebut diketahui bahwa sebanyak Rp 48 miliar di antaranya mengalir ke rekening pribadi seseorang di Kementerian Pertahanan.
Sedangkan, sebanyak Rp 20 miliar tercatat mengalir ke rekening pribadi seseorang di lingkungan Kementerian Agama. Adapun dana tersebut merupakan sisa uang tunai kegiatan per 31 Desember 2019.
Baca Juga: Janji Bongkar Kecurangan Pemilu, KPK Timang Permohonan JC Wahyu Setiawan