Masih Dikuasai Asing, DPRD Minta HGB Asahimas di Ancol Tak Diperpanjang

Rabu, 22 Juli 2020 | 19:59 WIB
Masih Dikuasai Asing, DPRD Minta HGB Asahimas di Ancol Tak Diperpanjang
Ilustrasi / suasana terminal pembangunan proyek Mass Rapid Transportation (MRT) koridor Lebak Bulus-Bundaran HI di Jakarta, Sabtu (5/1). [Suara.com/Fakhri Hermansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPRD Jakarta meminta agar Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Asahimas Flat Glass di kawasan Ancol Barat, Jakarta Utara tak diperpanjang. Sebab, tanah di lokasi itu akan dibangun depo atau tempat parkir untuk kereta Moda Raya Terpadu (MRT).

Berdasarkan pemaparan dari Direktur Utama (Dirut) Pembangunan Jaya Ancol Teuku Shahrir, diketahui PT Asahimas memiliki tujuh dari 10 sertifikat tanah di Ancol Barat. Sementara tiga sisanya merupakan milik BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Dengan demikian, jika depo MRT dibangun di Ancol Barat, maka harus ada biaya penggunaan HGB milik Asahimas. Padahal, keseluruhan tanah itu dimiliki oleh Pemerintah Daerah (Pemda) DKI.

Ketua Komisi B DPRD Jakarta Abdul Aziz lantas meminta agar HGB Asahimas tidak diperpanjang. Sebab jika itu terjadi, maka MRT akan terus membayar ke perusahaan Jepang itu.

Baca Juga: Tiga Anak Buah Anies Absen, Rapat Bahas Proyek Ancol di DPRD Ditunda

"Ini sebagai warning bagi PTSP jangan sampai ini diperpanjang lagi sama Asahimas," ujar Aziz saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2020).

Aziz bahkan meminta agar Pemprov menarik kembali HGB tersebut. Pasalnya pembangunan depo MRT itu paling lambat harus rampung pada 2021 agar pengerjaan trase fase 2b rute Kota-Ancol Barat bisa dimulai.

Sementara dari tujuh sertifikat, paling cepat berakhir pada tahun 2022 dan maksimal 2029. Konsekuensinya jika tak dicabut, maka Pemprov harus membayar sampai HGB milik Asahimas berakhir.

"Kita cut dulu jangan sampai diperpanjang. Kalau ini diputuskan di sana jadi kita bayar itu yang sisanya aja yang sampai 2029 tapi dua itu yang paling besar. Ada potensi kerugian buat kita," jelasnya.

Saat rapat bersama pihak terkait masalah ini, Komisi B sempat menanyakan apakah ada pengajuan perpanjangan HGB oleh pihak Asahimas ke Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Benni Aguschandra. Namun Benni belum memastikan dan harus memeriksanya terlebih dahulu.

Baca Juga: DPRD: Draf Perda RDTR yang Berisi Reklamasi Ancol Sudah Masuk Bapemperda

"Kita mendorong agar ini tidak memperpanjang. Sampai akhir rapat kita belum dapat kepastian dari PTSP apakah ini sudah diperpanjang atau belum. Masih ngambang," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI