Suara.com - Tersangka Ryan Jaya (23) blak-blakan menceritakan saat menganiaya istri sirinya, FK karena masalah lauk ikan asin.
Saat menceritakan detik-detik penganiayaan di hadapan polisi, Ryan mengaku khilaf.
Dia merasa kesal dengan tindakan sang istri saat dia baru bangun tidur pada Sabtu (18/7/2020) sekira pukul 16.00 WIB di rumah kontrakan di Jalan Puspa IV, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat.
Saat itu, Ryan mengaku menyuruh FK untuk mengambil lauk ikan asin, namun dia merasa FK tak melayaninya sebagaimana seharusnya perilaku istri terhadap suami.
Baca Juga: Nafsu sama Ikan Asin sampai Gebuki Istri, Ryan Suka Marah-marah Gak Jelas
"Iya, saya enggak suka. Langsung saya banting handphonenya dua kali sampai pecah," kata Ryan seperti diwartakan Antara, Rabu (22/7/2020).
Dia menyangkal aksinya itu karena dipengaruhi narkoba atau minuman keras. Ryan mengakui tindakan penganiyaan terhadap istrinya yang baru sembuh dari operasi caesar dilakukan secara sadar.
"Saya tarik rambutnya, saya injek perutnya, terus saya dorong ke lemari," katanya.
Wakapolsek Cengkareng, AKP Agung Haryadi mengatakan dalam kasus ini Ryan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
"Statusnya dia masih nikah siri, akhirnya kita kenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun," kata Agung
Baca Juga: Catherine Wilson Pernah Foto Kayak Dipenjara, Sekarang Jadi Kenyataan
Agung menjelaskan alasan RJ tak dikenakan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga, karena antara pelaku dan korban hanya berstatus nikah siri.
Kasus penganiayaan gegara dipicu hidangan lauk ikan asin terkuak setelah korban melaporkan kepada polisi.
"Sejak Sabtu (18/7), korban FK sudah membuat surat laporan," ujar Khoiri di Jakarta, Senin.
Khoiri mengatakan korban dalam keadaan lebam-lebam ketika datang ke Polsek Cengkareng. Sebelumnya, korban dianiaya dengan cara dibanting, dijambak, dan dicakar oleh suaminya
Selain mengalami luka lebam, korban juga mengalami sakit di perut karena penganiayaan tersebut.