Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Padmaningsih mengatakan, biaya kuota internet untuk pembelajaran jarak jauh sudah diatur dalam Permendikbud No 19 Tahun 2020. Kemendikbud memperbolehkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dengan besaran yang disesuaikan dengan kemampuan sekolah masing-masing.
"Iya, memang diperbolehkan menggunakan dana BOS untuk pembelian kuota internet untuk siswa dan guru dalam melaksanakan pembelajaran jarak jauh. Tapi anggarannya disesuaikan dengan kemampuan sekolah. Di samping itu, juga ada peruntukan dana BOS yang lain sesuai aturannya," jelasnya.
Sejauh ini belum ada sumber anggaran khusus yang lain untuk pembelian kuota internet sebagai sarana pembelajaran jarak jauh.
"Belum ada anggaran lain. Tapi masih kita musyawarahkan untuk mencari solusi-solusi," titah dia.
Baca Juga: Ganjar Pranowo: Covid-19 Telah Telanjangi Ketidaksiapan Kita
Terkait kendala yang dihadapai bagi siswa yang berada di lokasi sulit akses internet, ia mengambil langkah guru kunjung, yakni guru mengunjungi siswa untuk memberikan pembelajaran.
"Atau bisa mengirim materi pelajaran ke siswa dan tugas, nanti dikirim ke gurunya jika sudah selesai. Memang ada daerah yang susah sinyal. Tapi kami berupaya proses pembelajaran tetap bisa dilakukan," ungkapnya.
Saat ini sudah terbentuk Tim Persiapan Pembelajaran Sesuai Kebiasaan Baru. Tim tersebut nantinya menggodok konsep penerapan pembelajaran dalam kondisi New Normal.
"Senin depan kita akan rapat soal konsep tim ini. Kita berharap pembelajaran bisa dilakukan sesuai protokol kesehatan, yang konsep dan teknisnya masih kami godok," tandasnya.
Baca Juga: Dengan Alasan Tak Biasa, Aris Setyawan Sepedaan 192 Km Temui Ganjar Pranowo