Jalin Kerja Sama, Kemnaker dan BUMN Sepakat Pekerjakan Disabilitas

Rabu, 22 Juli 2020 | 19:15 WIB
Jalin Kerja Sama, Kemnaker dan BUMN Sepakat Pekerjakan Disabilitas
Kemnaker-Kementerian BUMN menandatangani nota kesepahaman bersama tentang pelatihan kerja dan penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas pada BUMN. (Dok : Kemnaker).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan menandatangani Nota Kesepahaman bersama dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tentang pelatihan kerja dan penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas pada BUMN.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pelindungan dan pemenuhan hak kepada penyandang disabilitas.

Penandatangan komitmen bersama tersebut dilakukan langsung oleh  Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dan Menteri BUMN, Erick Thohir di Ruang Tridharma Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, hari Rabu (22/7/2020).

Dalam sambutannya, Menaker Ida Fauziyah menyampaikan, sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2016, khususnya terkait Pasal 53 ayat (1), di mana Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Baca Juga: Kemnaker Raih Opini WTP Empat Tahun Berturut-turut

"Kami mengajak bergandengan tangan terutama temen-temen BUMN dan pimpinan perusahaan BUMN menandatangani komitmen bersama berikutnya. Kalau sekarang dengan Menteri BUMN, berikutnya ditindaklanjuti oleh seluruh perusahaan yang dikelola Kementerian BUMN," kata Menaker Ida.

Dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini, Menaker Ida berharap BUMN mempekerjakan dan terus memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas sebagai wujud pemenuhan hak untuk membuktikan peran dan partisipasinya dalam pembangunan sesuai dengan potensi dan kemampuannya.

"Kami tak henti-hentinya mengingatkan Kementerian/Lembaga, BUMN, Pemda untuk merealisasi UU Nomor 8 Tahun 2016. Kalau belum sampai 2 persen, mohon didorong agar sampai terpenuhi 2 persen," ujarnya.

Menaker Ida memberikan apresiasi kepada perusahaan BUMN yang telah banyak memberikan kesempatan mempekerjakan penyandang disabilitas. Meski kondisi pandemi, dengan pasar kerja terbatas dan banyaknya pekerja dirumahkan, diharapkan bisa memenuhi 2 persen.

"Tetapi tetap mengingatkan komitmen itu penting untuk direalisasikan," ujarnya.

Baca Juga: Ratusan Orang Ikut Pembekalan Kewirausahaan Inkubasi Bisnis Kemnaker

Penyandang disabilitas, Muktadin Mustafa, yang kini bekerja di Kemnaker berharap BUMN dan K/L lainnya juga mendukung untuk mempekerjakan dan memberikan kesempatan lebih luas kepada penyandang disabilitas seperti dirinya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI