Suara.com - Pemprov DKI Jakarta mengklaim sudah dapat restu dari Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi untuk membangun depo atau tempat parkir angkutan MRT fase 2b di Ancol Barat, Jakarta Utara. Padahal, rencana ini masih mendapatkan pertentangan dari DPRD.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan sejak depo MRT tak diizinkan dibangun di Kampung Bandan, pihaknya mencari alternatif lokasi lain. Hasilnya, ada dua lahan potensial, yakni Ancol Barat dan Timur.
"Dari hasil kajian teknis itu didapatkan ada dua lokasi alternatif untuk depo. Pertama di Ancol Timur dan kedua di Ancol Barat," ujar Syafrin di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Setelah itu pihaknya melakukan kajian lagi dari dua lokasi itu untuk menentukan mana tempat yang paling cocok didirikan depo. Akhirnya ditentukan lahan di Ancol Barat yang belakangan Hak Guna Bangunan (HGB)-nya dimiliki oleh PT Asahimas Flat Glass.
Baca Juga: Lahan Depo MRT Fase 2 Dikuasai Pihak Ketiga, DKI Bisa Sewa Tanah Sendiri
"Oleh sebab itu sesuai dengan Surat Gubernur 17 Mei 2019 itu disetujui izin prinsip pemanfaatan lahan Ancol Barat sebagai Depo MRT," jelasnya.
Setelah diizinkan Gubernur Anies Baswedan, Pemprov DKI disebutnya telah membicarakan rencana ini dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Bahkan rencananya sudah disetujui karena kajiannya dianggap sesuai meski belum ada keputusan tetap.
"Saat ini kami dalam tahapan kajian teknis untuk tindak lanjutnya. Kami laporkan dari pertemuan terakhir dengan menteri perhubungan Senin kemarin setuju Ancol Barat jadi Depo MRT," katanya.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi B DPRD Jakarta Abdul Aziz menyebutkan saat ini Ancol Barat belum dipastikan jadi lokasi pembangunan depo. Pihaknya masih ingin mempertanyakan optimalisasi depo di tempat itu.
Menurutnya masih ada pertanyaan yang belum terjawab oleh pihak Pemprov. Seperti potensi sengketa jika HGB masih dipegang pihak ketiga, kerugian karena harus membayar HGB, hingga sejauh mana lokasi itu bisa mengakomodir kepentingan publik.
Baca Juga: Nekat Nge-vape di Dalam MRT, Tiga Remaja Singapura Ditahan Polisi
"Makanya tadi kita tanya lagi ini sudah fix belum? Sudah final belum keputusan gubernur? Ternyata belum, ini secara teknis saja sudah final, tapi kajian lain belum," pungkasnya.