Lebih Baik Kurban atau Aqiqah Dulu?

Dany GarjitoHani Suara.Com
Rabu, 22 Juli 2020 | 18:46 WIB
Lebih Baik Kurban atau Aqiqah Dulu?
Ilustrasi Kambing. (Pixabay/Ulrike Leone)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pertanyaan kurban atau aqiqah dulu sering dilontarkan oleh masyarakat yang saat mendekati Idul Adha sudah mampu berkurban, tetapi belum diaqiqah oleh orang tuanya.

Banyak dari masyarakat yang sampai dewasa belum diaqiqahi oleh orang tuanya. Mungkin karena belum mampu atau ada sebab yang lainnya.

Lantas ibadah apa yang seharusnya didahulukan? Apakah boleh jika dijadikan satu saja? Menyadur dari Kurban atau Aqiqah Dulu? Simak rangkuman Suara.com berikut.

Kurban dan aqiqah sebenarnya merupakan ibadah sama-sama berhukum sunnah selama tidak nazar. Selain itu, ibadah ini juga sama-sama berbentuk memotong hewan yang telah memenuhi syarat.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Kementan : Pemotongan Hewan harus Aman saat Covid-19

Perbedaan dari kedua ibadah ini terletak pada waktu pelaksanaannya. Apabila kurban dilakukan pada bulan Dzulhijjah, aqiqah dilaksanakan pada saat mengiringi kelahiran seorang bayi dan lebih dianjurkan pada hari ketujuh setelah kelahirannya.

Aqiqah pada dasarnya merupakan hak seorang anak atas orang tuanya. Lalu diberi kelonggaran pelaksanaannya oleh para ulama yakni hingga bayi tumbuh sampai baligh. Seperti sabda Rasulullah SAW dalam hadist berikut.

"Aqiqah menyertai lahirnya seorang bayi," (HR. Bukhari).

Menurut Imam Ibnu Hajar Al Haitami, apabila ada yang berniat berkurban sekaligus beraqiqah bertepatan antara tanggal 10-13 Dzulhijjah, pahal yang didapat hanya satu saja. Sedangkan menurut Imam Romli, hal ini berbuah pahala berlipat ganda asal diniati keduanya.

[Masalah] Jika ada orang berniat melakukan aqiqah dan kurban (secara bersamaan) tidak berbuah pahala kecuali hanya salah satunya saja menurut Imam Ibnu Hajar (Al Haitami) dan berbuah pahala kedua-duanya menurut Imam Romli. (Ibnu Hajar Al Haitami, Itsmidil Ain, [Darul Fikr], h:127). 

Baca Juga: Cara Mengasah Pisau untuk Memotong Daging Kurban Idul Adha

Lain halnya dengan kutipan Al Hafidz Ibnu Hajar al-‘Asqalani dari para tabi'in dalam Fathul Bari. Beliau mengatakan bahwa bagi yang belum diaqiqahi oleh orang tuanya, kemudian menjalankan ibadah kurban, maka kurbannya itu saja sudah cukup baginya tanpa perlu juga beraqiqah.

Kesimpulannya, perbedaan pendapat ini bisa diikuti salah satunya. Jika ingin mengikuti kutipan Ibnu Hajar Al Asqalani, hal ini sudah mencukupi tuntutan sunnah aqiqah pada seseorang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI