Suara.com - Polrestabes Palembang menetapkan dua dari empat orang yang masih satu keluarga sebagai tersangka kasus pembunuhan Rio Pambudi (25), Rabu (22/7/2020).
Kedua tersangka merupakan kakak-adik, Oka Candra (28) dan Riski alias Jack (22).
Sedangkan orang tua mereka, Antoni dan Ita, masih berstatus sebagai terperiksa.
Mereka diamankan petugas saat berada di rumah saudaranya di kawasan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (22/7/2020).
Baca Juga: Dipicu Masalah Selingkuh, Jono Dibunuh Tetangga di Depan Istri
"Sekeluarga ini telah ditangkap. Bapak dan ibu, serta dua anaknya," ujar Kapolrestabes Palembang Anom Setyadji saat ungkap kasus di Mapolsek Ilir Barat I Palembang.
Sementara itu, Jack menceritakan sebelum kejadian, korban sempat keluar menggunakan sepeda motor dengan melintas di rumahnya.
Saat itu, korban melotot kepada kakaknya, Oka.
Insiden itu memicu cekcok mulut hingga perkelahian kecil saling dorong di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Kakak saya ditantang dia (korban). Karena itu, saya emosi dan langsung mencabut pisau di pinggang hingga menusuknya ke bagian dada dan rusuk kiri," ungkap Jack.
Baca Juga: Gempar, Warga Mempawah Kalbar Temukan Kaki Mayat Nongol dari Dalam Sumur
Diberitakan sebelumnya, Rio Pambudi tewas dianiaya oleh empat orang tetangganya sendiri.
Kasus pembunuhan itu terjadi di depan rumahnya di Komplek Perumahan Griya Macan Lindungan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Minggu (19/7/2020).
Korban Rio Pambudi diketahui akan melangsungkan pernikahan dengan kekasihnya pada tahun 2020 ini.
Kontributor : Rio Adi Pratama