Langgar Protokol Covid-19 Demi Pesta Miras, 10 Orang Terancam Bui

Rabu, 22 Juli 2020 | 16:09 WIB
Langgar Protokol Covid-19 Demi Pesta Miras, 10 Orang Terancam Bui
Ilustrasi pesta minuman keras. (AFP)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sepuluh orang dihadirkan di pengadilan distrik setelah diduga melanggar protokol pencegahan penyebaran Covid-19 di Singapura, Rabu (22/7/2020).

Menyadur The Straits Times, sepuluh orang itu melanggar jarak sosial demi bisa menggelar pesta minuman keras di dekat Blok 42 Beo Crescent, di luar Havelock Road, pada 28 Juni lalu.

Dalam periode tersebut, Singapura telah melonggarkan pembatasan sosial di fase kedua demi memutar kembali perekonomian.

Pada fase dua yang dimulai pada 19 Juni lalu, setiap rumah diizinkan untuk menerima maksimal lima pengunjung perhari.

Baca Juga: Gugus Tugas: Kesadaran Masyarakat soal Bahaya Virus Corona Menurun

Sepuluh orang yang berkumpul di satu tempat ini jelas melanggar peraturan. Bahkan, dua diantaranya datang dari unit yang berbeda di Blok 42 Beo Crescent.

Atas pelanggaran itu, ,ereka diberikan dua dakwaan di bawah Undang-Undang Covid-19 (Tindakan Sementara) dan satu tuduhan di bawah Undang-Undang Kontrol Minuman Keras (Pasokan dan Konsumsi).

Polisi mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Selasa (21/7/2020), menyebut selain 10 orang itu, terdapat tiga anak di lokasi kejadian, yang salah satunya masih berusia 14 tahun.

Bocah itu diberi peringatan bersyarat 12 bulan, sementara dua lainnya saat ini sedang diselidiki karena pelanggaran yang tidak terkait.

Polisi berhasil mengetahui pelanggaran itu setelah mendengar keluhan adanya kebisingan di tempat kejadian pada 28 Juni dini hari.

Baca Juga: Singapura Alami Resesi, Uki Eks PSI: Itu Ancaman Bagi Indonesia

Petugas yang tiba di tempat kejadian melihat bahwa 13 orang telah berkumpul di sekitarnya. Mereka juga menemukan botol minuman keras di sana.

Pada persidangan, 10 tersangka pelanggar ini telah mengaku bersalah atas tuduhan mereka. Semuanya akan kembali ke pengadilan bulan depan.

Untuk setiap tuduhan berdasarkan Undang-Undang Covid-19 (Tindakan Sementara), pelaku dapat dipenjara hingga enam bulan dan denda hingga 10 ribu dolar AS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI