Suara.com - Pemerintah Malaysia sedang mempertimbangkan hukuman penjara bagi siapa saja yang tidak mengenakan masker di tempat umum.
Menyadur The Straits Times, Rabu (22/7/2020), Kementerian Kesehatan Datuk Dr Noor Hisham Abdullah menyatakan bahwa Malaysia tengah mempertimbangkan aturan dan hukuman bagi siapa saja yang menolak untuk memakai masker di tempat umum.
Dia mengatakan hal tersebut saat Malaysia mencatat kasus virus corona baru yang mencapai dua digit selama tiga hari berturut-turut. Ada 15 kasus pada hari Selasa dengan 11 di antaranya adalah transmisi lokal.
Jika wajibnya memakai masker diatur dengan Undang-Undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Infeksi, Dr Noor Hisham mengatakan bahwa mereka yang melanggar dapat didenda hingga 1.000 ringgit (Rp 3,4 juta) atau dipenjara.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Penjara 5 Kali Lebih Tinggi daripada Populasi Umum
"Kementerian Kesehatan mendorong penggunaan masker, terutama di tempat-tempat umum, tempat-tempat berisiko tinggi atau tempat-tempat di mana jarak sosial sejauh satu meter sulit ditegakkan.
"Kami saat ini tidak menjadikannya wajib karena setelah kami membuatnya wajib di bawah UU, kami harus mempertimbangkan hukumannya.
"Kami masih melihat hukuman - apakah akan dikenakan denda atau penjara bagi mereka yang tidak mengenakan masker - setelah penggunaannya diwajibkan," kata dikutip dari The Straits Times.
Dr Noor Hisham juga memperingatkan masyarakat bahwa menggunakan masker dapat mengurangi risiko penularan Covid-19 hingga 65 persen serta jaga jarak sosial dapat mengurangi penularan hingga 70 persen.
Di sejumlah negara penggunaan masker di tempat-tempat umum sudah menjadi sebuah kewajiban. Seperti contohnya Pemerintah Inggris baru-baru ini mewajibkan penggunaan masker di tempat dan transportasi umum sejak 15 Juni.
Baca Juga: Kesal Diingatkan Pakai Masker, Wanita Ini Buka Celana dan Pipis di Toko
Perdana Menteri Ceko Andrej Babis juga sudah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan warga untuk menggunakan masker, baik kain ataupun bedah, dan penutup hidung lainnya saat di tempat umum.