“Di dalam Al-Kurdi terdapat nash yang tertulis pada Asnal Mathalib dan sejenisnya yaitu Al-Khatib As-Syarbini, Syekh Sulaiman Al-Jamal, Syekh Ar-Ramli bahwa puasa sunnah pada hari-hari yang sangat dianjurkan untuk puasa memang dimaksudkan untuk hari-hari tersebut. Tetapi orang yang berpuasa dengan niat lain pada hari-hari tersebut, maka dapatlah baginya keutamaan… Ia menambahkan dalam Kitab Al-I‘ab. Dari sana, Al-Barizi berfatwa bahwa seandainya seseorang berpuasa pada hari tersebut dengan niat qadha atau sejenisnya, maka dapatlah keduanya, baik ia meniatkan keduanya atau tidak,” (Lihat Sayyid Bakri bin Sayyid Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, I‘anatut Thalibin, [Kota Baharu-Penang-Singapura, Sulaiman Mar‘i: tanpa catatan tahun], juz II, halaman 224).
Namun, tetap disarankan bagi yang memiliki kewajiban qadha puasa Ramadan, baiknya mengqadha atau membayar terlebih dahulu. Setelah itu bisa mengamalkan puasa sunnah Tarwiyah dan Arafah.
Tetapi, apabila utang puasa baru teringat menjelang hari Tarwiyah atau Arafah, bisa membayar utang puasa di hari Tarwiyah dan Arafah.
Itulah tadi hukum menggabungkan qadha utang puasa Ramadan dengan puasa Tarwiyah dan Arafah.
Baca Juga: Kapan Puasa Arafah 2020? Berikut Penjelasan Lengkapnya