Ahli: Jokowi Lebih Utamakan Pemulihan Ekonomi Dibanding Keselamatan Manusia

Rabu, 22 Juli 2020 | 15:53 WIB
Ahli: Jokowi Lebih Utamakan Pemulihan Ekonomi Dibanding Keselamatan Manusia
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Suara.com/Ummi Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ahli Hukum Tata Negara Refly harun menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) lebih mementingkan pemulihan ekonomi dibandingkan dengan aspek keselamatan manusia di tengah pandemi Covid-19. Hal itu terlihat dari dilahirkannya Perpres Nomor 82 Tahun 2020 yang mengatur tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dalam aturan tersebut, komite diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan ketua pelaksana Menteri BUMN Erick Thohir.

Melalui channel YouTube miliknya bertajuk 'Perpres Baru Jokowi, Apa Bisa Tangani Pandemi dan Pulihkan Ekonomi', Refly Harun menyebut struktur keanggotaan komite tersebut sudah mencerminkan kecenderungan fokus pemerintah dalam penanganan Covid-19.

"Leading sector-nya perekonomian. Kelihatan betul aspek perekonomian lebih dipentingkan oleh pemerintahan Jokowi dibandingkan dengan aspek keselamatan manusia," kata Refly seperti dikutip Suara.com, Rabu (22/7/2020).

Baca Juga: Begini Aksi KPU Tangani Pemilih Bandel Tak Bermasker hingga Bersuhu Tinggi

Refly Harun mengamati kebijakan yang dilahirkan oleh pemerintah Jokowi sejak awal cenderung selalu mengutamakan ekonomi. Sementara, penanganan Covid-19 terkesan dinomor duakan, meskipun pemerintah selalu berujar penanganan Covid-19 yang utama.

"Pemerintah dalam menangani Covid-19 pendekatannya selalu ekonomi duluan, dari dulu juga sementara pengendalian virus seolah sekunder," ungkapnya.

Refly mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan Jokowi menetapkan sektor ekonomi sebagai sektor utama. Ia menduga pilihan tersebut diambil dengan asumsi sektor ekonomi dapat menopang berbagai aspek lainnya, termasuk krisis politik.

Ia mencontohkan kasus krisis ekonomi yang bisa berdampak luas hingga tuntutan presiden lengser. Saat krisis ekonomi terjadi, masyarakat kelaparan dan kehilangan pekerjaan hingga menyebabkan kerusuhan sosial bahkan bisa berujung pada tuntutan presiden lengser karena dianggap tak mampu memimpin negara.

"Jangan diremehkan. Tapi tetap governance tetap harus diperhatikan," ungkapnya.

Baca Juga: Refly Harun: Komite Penanganan Covid-19 Baru Berpotensi Melanggar UU

Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2020, terdiri atas Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, serta Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Komite kebijakan tersebut diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, serta Menteri Dalam Negeri sebagai Wakil Ketua Komite Kebijakan.

Menteri Badan Usaha Milik Negara akan menjadi Ketua Pelaksana yang bertugas mengintegrasikan dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI