Suara.com - Tiga pria di Singapura ditangkap usai kedapatkan terlibat dalam peredaran narkotika. Pelaku menyembunyikan beberapa obat terlarang tersebut di dalam kelapa.
Menyadur Channel News Asia, Biro Narkotika Pusat (CNB) Singapura telah menyita narkoba senilai lebih dari 66 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 660 juta dari tangan pelaku.
Dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Selasa (21/7) ini, narkoba yang berhasil temukan antara lain 114 tablet Ekstasi, dua tablet Erimin, 273 gram Es, dan 317 gram Ketamin.
Adapun ratusan gram ketamin tersebut disembunyikan di sebuah kelapa yang telah dilubangi bagian atasnya.
Baca Juga: Tak Bisa Diam, Catherine Wilson Dicurigai "Nge-Fly" di Acara Sule dan Andre
Petugas CNB mulanya membuntuti seorang pria Singapura beruis 50 tahun dan pria Malaysia berusia 37 tahun di jalan Serangoon Atas, di mana keduanya melakukan transaksi jual beli narkoba.
Pria berusia 37 tahun itu diduga telah menyerahkan sejumlah paket narkoba kepada pria berusia 50 tahun itu sebelum pergi dengan sepeda motor.
Petugas kemudian membuntuti itu ke area jalan Geylang sebelum menangkapnya. Sebuah paket berisi 1 gram Es ditemukan di tangannya.
Secara terpisah, petugas juga menangkap pria berusia 50 tahun dan seorang pria berusia 60 tahun lainnya. Dari situ, petugas menyita 36 gram Es, 1 gram Ketamin, 22 tablet Ekstasi dan 6.000 dolar Singapura dari pelaku.
Investigasi peredaran narkoba yang melibatkan tiga pria ini tengah berlangsung. CNB mengatakan total zat terlarang yang berhasil di sita ini cukup untuk diberikan kepada 156 pecandu selama seminggu.
Baca Juga: Viral CEO Perusahaan Kosmetik Ngamuk Dilarang Masuk IKEA