Suara.com - Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa pengacara buronan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra berinisial ADK.
Pengacara itu diperiksa berkaitan dengan skandal kasus surat jalan alias 'surat sakti' yang diterbitkan oleh eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo untuk Djoko Tjandra.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yowono mengatakan ADK diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada Selasa (21/7) kemarin. Hanya saja Argo tak merinci siapa identitas lengkap daripada ADK tersebut. Pasalnya, buronan Djoko Tjandra diketahui memiliki dua pengacara yakni Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Andy Putra Kusuma.
"Kemarin kita memeriksa pengacaranya (Djoko Tjandra) tapi belum selesai, pengacaranya itu inisial ADK," kata Argo saat jumpa pers di Lapangan Tembak, Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Baca Juga: Disebut Sembunyi di Malaysia, Polri Klaim Berupaya Tangkap Djoko Tjandra
Argo mengemukakan jika penyidik berencana melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap ADK hari ini. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melanjutkan pemeriksaan sebelumnya.
"Karena kemarin belum selesai, kami memberikan hak-hak daripada saksi, saksi pun kita berikan haknya," ujar Argo.
Sebelumnya, pengacara Anita Dewi Anggraeni Kolopaking sempat disebut-sebut oleh akun Twitter @xdigeeembok sebagai salah satu orang yang membantu Djoko Tjandra melobi sejumlah pejabat untuk melarikan diri.
Salah satunya, Anita disebut sebagai orang yang turut membantu Djoko Tjandra melobi Brigjen Pol Prasetijo yang ketika itu menjabat Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk merbitkan surat jalan palsu dari Jakarta menuju Pontianak, Kalimantan Barat.
"Anita Kolopaking mengontak Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo untuk membuat skenario kabur dari Indonesia," demikian yang tertulis dalam akun Twitter @xdigeeembok pada Rabu (15/7).
Baca Juga: Brigjen Prasetijo Diperiksa Bareskrim Seusai Dapat Izin Dokter
Bahkan, Anita juga disebut menemui pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melobi soal pemulihan nama Djoko Tjandra dari daftar hitam imigrasi.