Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memastikan pemilih dalam Pilkada serentak 2020 dapat menyalurkan hak pilihnya ke TPS tanpa melalui rapid test. Meski begitu, mereka diwajibkan mentaati protokol kesehatan Covid-19.
Kepastian itu sekaligus menjawab adanya kabar bahwa pemilih diharuskan menjalani rapid test agar bisa melakukan pencoblosan di Pilkada pada Desember mendatang.
"Enggak, kalau pemilih enggak (rapid test)," kata Arief di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2020).
Arief mengatakan rapid test hanya diwajibkan bagi para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Hal ini bertujuan agar penyelenggara pemilu dipastikan tidak terpapar Covid-19.
Baca Juga: Krisyanto Jamrud Terancam Gagal Ikut Pilkada Pandeglang, Ini Penyebabnya
"Tapi kalau penyelenggara kita sudah. Waktu KPU mengajukan tambahan anggaran itu kan salah satunya memasukan komponen rapid test untuk penyelenggara," kata Arief.
Diketahui, baik pemilih maupun petugas nantinya diwajibkan mentaati protokol kesehatan. Mulai dari penggunaan masker hingga sarung tangan.
Kemudian setiap pemilih juga bakal diperiksa suhu tubuh sebelum mereka memasuki area TPS dan memberikan hak suaranya.