Suara.com - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen, Argo Yowono enggan berkomentar banyak terkait informasi yang menyebutkan jika buronan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra diduga sedang berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
Argo hanya memastikan bahwa hingga kekinian pihaknya masih berupaya melakukan penangkapan terhadap buronan kelas kakap Kejaksaan Agung RI tersebut.
"Tentunya kami sedang melakukan suatu kegiatan yang berupaya untuk melakukan penangkapan kembali ataupun untuk memulangkan yang bersangkutan (Djoko Tjandra), kami tunggu saja," kata Argo saat jumpa pers di Lapangan Tembak, Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Kabar yang menyebutkan bahwa Djoko Tjandra berada di Malaysia kali pertama diungkapkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Baca Juga: Brigjen Prasetijo Diperiksa Bareskrim Seusai Dapat Izin Dokter
Boyamin bahkan meminta agar Presiden Joko Widodo melakukan lobi kepada pemerintah Malaysia untuk memulangkan buronan Djoko Tjandra.
"Pada Oktober 2019 seorang pengacara Indonesia bersama kliennya telah bertemu dengan Joko Tjandra di lantai 105 gedung Signature 106 komplek Tun Razak Echange Malaysia dalam rangka menawarkan apartemen milik klien tersebut kepada Joko Tjandra," kata Boyamin dalam pernyataan pers, Minggu (19/7).
Boyamin bahkan mengaku mengenal dengan sosok pengacara yang menawarkan apartemen di Malaysia kepada Djoko Tjandra. Sebab, menurut Boyamin pengacara tersebut pernah bergabung bersamanya di kantor Boyamin Saiman Lawfirm.
Untuk itu, Boyamin pun meminta agar Presiden Jokowi melakukan diplomasi tingkat tinggi dengan pemerintah Malaysia dalam rangka menangkap dan memulangkan buronan Djoko Tjandra.
"Berdasarkan kenyataan Joko Tjandra tinggal di Kuala Lumpur, Malaysia, maka dibutuhkan peran Presiden Joko Widodo untuk melakukan lobi dan diplomasi tingkat tinggi dengan Pedana Menteri Malaysia Muhyidin Yassin untuk memulangkan Joko Tjandra ke Indonesia," ujarnya.
Baca Juga: Isu Klepon Lebih Hangat Ketimbang Kasus Djoko Tjandra, Tengku Zul Mual