Suara.com - Komisi Pemilihan Umum melakukan simulasi pemungutan suara untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Dalam simulasi tersebut, KPU turut memperagakan kemungkinan adanya pemilih-pemilih bandel semisal tidak menggunakan masker saat mendatangi TPS.
Sebagaimana diketahui, melalui Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020, KPU sudah mengatur tata cara pelaksanaan tahapan Pilkada serentak yang disesuaikan dengan protokol kesehatan Covid-19. Di mana semua pihak, mulai dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga pemilih diwajibkan menggunakan masker.
Namun, dalam simulasi kali ini, KPU mencoba memperagakan pemilih yang datang ke TPS tanpa masker. Bukan cuma tidak bermasker, pemilih ini juga sempat menyatakan enggan memakai masker dengan alasan tertentu. Padahal pihak KPPS akan memberikan masker secara cuma-cuma.
"Saya kalau pakai masker sesak," ujar pemilih kepada petugas, Rabu (22/7/2020).
Menanggapi jawaban pemilih, petugas kemudian menjelaskan kembali betapa pentingnya penggunaan masker apabila ingin melakukan pencoblosan. Tak berselang lama, pemilih itupun kemudian berkenan memakai masker yang diberikan petugas.
Tetapi, kendala selanjutnya datang. Pemilih tersebut ternyata sempat lemas dan hampir terbaring saat hendak menuju ke bilik suara usai menerima surat suara dari petugas. Ia berdalih, dirinya tiba-tiba lemas karena sesak napas akibat menggunakan masker.
Melihat peristiwa itu, dua orang petugas KPPS kemudian membantu pemilih. Mereka sekaligus menawarkan diri aapakah pemilih mau didampingi hingga bilik suara atau tidak.
Pemilih dengan Suhu Tinggi
Berbeda kasus dengan pemilih tidak bermasker, kali ini KPU memperagakan adanya pemilih yang memiliki suhu tinggi di atas 37,3 derajat celcius.
Baca Juga: 21 Medis RSUD Ngudi Waluyo Blitar Positif COVID-19, Ruang Bedah Ditutup
Seperti diketahui, salah satu protokol pemungutan suara yang harus dilakukan ialah pengecekan suhu tubuh melalui thermogun yang dibarengi dengan penggunaan sarung tangan plastik saat memasuki TPS. Usai diperiksa, pemilih yang baru menyambangi TPS itu memiliki suhu 37,5 derajat. Hal itu menjadi atensi oleh petugas KPPS.
Ketua KPPS dalam simulasinya menyatakan, bagi pemilih yang memiliki suhu tinggi di atas 37,3 derajat diwajibkan menggunakan bilik suara khusus apabila ingin menyalurkan hak pilihnya dalam Pilkada serentak 2020.
"Bagi pemilih yang suhu tubuhnya 37,3 ke atas akan menggunakan bilik khusus," ujar Ketua KPPS.
Tetapi, pernyataan itu mendapat respon penolakan dari pemilih. Pemilih merasa dibedakan lantaran harus menggunakan bilik khusus. Ia berdalih, meski memiliki suhu tinggi namun tidak ada gejala Covid-19 yang dialami.
Karena sudah menjadi aturan sesuai protokol kesehatan, petugas KPPS lantas menjelaskan kembali apa yang dimaksud bilik khusus. Di mana pemilih hanya memcoblos di bilik yang berbeda, tetapi dari segi tata cara pencoblosan dan lain sebagainya tetap sama.
Pada akhirnya, pemilih bersuhu tinggi tadi bersedia untuk mencoblos surat suara di bilik khusus. Ia juga berkenan ditemani seorang pendamping untuk mengantarkan sampai ke bilik khusus.