Ketua KPPS dalam simulasinya menyatakan, bagi pemilih yang memiliki suhu tinggi di atas 37,3 derajat diwajibkan menggunakan bilik suara khusus apabila ingin menyalurkan hak pilihnya dalam Pilkada serentak 2020.
"Bagi pemilih yang suhu tubuhnya 37,3 ke atas akan menggunakan bilik khusus," ujar Ketua KPPS.
Tetapi, pernyataan itu mendapat respon penolakan dari pemilih. Pemilih merasa dibedakan lantaran harus menggunakan bilik khusus. Ia berdalih, meski memiliki suhu tinggi namun tidak ada gejala Covid-19 yang dialami.
Karena sudah menjadi aturan sesuai protokol kesehatan, petugas KPPS lantas menjelaskan kembali apa yang dimaksud bilik khusus. Di mana pemilih hanya memcoblos di bilik yang berbeda, tetapi dari segi tata cara pencoblosan dan lain sebagainya tetap sama.
Pada akhirnya, pemilih bersuhu tinggi tadi bersedia untuk mencoblos surat suara di bilik khusus. Ia juga berkenan ditemani seorang pendamping untuk mengantarkan sampai ke bilik khusus.