Pemukul dan Penginjak Polisi Medan Jadi Buronan, 1 Anggota DPRD Ditahan

Rabu, 22 Juli 2020 | 14:52 WIB
Pemukul dan Penginjak Polisi Medan Jadi Buronan, 1 Anggota DPRD Ditahan
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko. [Suara.com/Muhlis]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi masih memburu dua pelaku penganiayaan terhadap anggota Polri yang terjadi di sebuah kelab malam di Kota Medan, Sumatera Utara. Keduanya masing-masing berinisial M dan A, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan dalam kasus penganiayaan tersebut sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan 8 orang termasuk oknum anggota DPRD Sumut telah dilakukan penahanan.

"Dua orang pelaku masih kita kejar. Keduanya berperan sebagai pemukul dan yang menginjak-injak anggota polisi," kata Kombes Riko Sunarko di Mapolrestabes Medan, Rabu (22/7/2020).

Dijelaskan Riko, 8 orang yang telah dilakukan penahanan yakni SS, ZAD, RAS, BHT, AC, RFG dan KHS yang merupakan anggota DPRD Sumut.

Baca Juga: Brigjen Prasetijo Diperiksa Bareskrim Seusai Dapat Izin Dokter

Ke-8 orang tersebut terdiri dari 7 orang laki-laki dan satu orang perempuan. Perempuan berinisial PA yang ditahan dianggap sebagai provokator hingga terjadi penganiayaan terhadap dua anggota Polri.

"Total ada 10 tersangka. Sementara dua orang lagi masih DPO," ungkap Riko.

Kata Riko, pelaku M dan A yang masih diburu tersebut diimbau untuk segera menyerahkan diri. Pihaknya akan mengejar dan menangkap keduanya jika belum juga menyerahkan diri.

"Mau kemana pun akan kita kejar. Saya imbau bagi keluarga kedua tersangka untuk menyerahkan M dan A ke pihak kepolisian," tegasnya.

Diketahui, dua oknum polisi menjadi korban pengeroyokan sekelompok orang yang diduga didalangi oleh oknum anggota DPRD Sumut berinisial KHS.

Baca Juga: Sobek-sobek dan Buang Alquran di Depan Masjid, Doni Dituntut 4 Tahun Bui

Akibat penganiayaan tersebut, dua anggota Polri yang bertugas di Polda Sumatera Utara itu mengalami sejumlah luka dan dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

Polisi mengamankan 17 orang yang terlibat kasus tersebut. Dari jumlah tersebut 8 orang telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Sementara yang lainnya masih berstatus saksi.

Dari hasil pemeriksaan urine, diketahui 7 orang positif mengkonsumsi zat mengandung amphetamine.

"Saksi yang positif amphetamine kita serahkan ke Satnarkoba untuk proses lebih lanjut," ungkap Riko.

Sementara itu 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebanyak 8 tersangka termasuk oknum anggota DPRD telah ditahan dan dua lainnya masih dalam pengejaran.

Selain memeriksa para tersangka dan 10 saksi, polisi juga melakukan tes urine. Hasilnya 4 orang yang ditetapkan tersangka dinyatakan mengandung amphetamine atau zat narkoba.

"Dari 17 orang yang kita amankan, sebelum diperiksa, terlebih dahulu kita tes urine. Hasilnya ada 7 orang positif amphetamine, dari jumlah itu 4 orang diantaranya adalah tersangka," kata Riko.

Sebanyak 4 orang tersangka dan 3 orang saksi yang dinyatakan positif diserahkan ke Satnarkoba untuk proses lebih lanjut.

Adapun 8 orang yang ditetapkan tersangka dan ditahan yakni 7 diantaranya laki-laki dan satu orang perempuan.

"Salah satu dari tersangka berinisial KHS. Dari pengakuan yang bersangkutan dia wiraswasta," ujar Riko.

Riko membeberkan kronologis terjadinya pengeroyokan berawal dari seorang teman wanita KHS yang mengadu bahwa dia dipukul oleh anggota Polri.

Selanjutnya, KHS bersama anggotanya mencari orang yang dimaksud. Hingga bertemu di parkiran diskotik dan terjadi penganiayaan.

"Yang kita temukan dari chat mereka, KHS ini menerima chat dari rekan wanitanya jika dipukul oleh seorang anggota Polri. Kemudian dicari dan ketemu di lapangan parkir. Jadi KHS ini yang memukul pertama kali," ungkap Riko.

Kontributor : Muhlis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI