Suara.com - Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa Eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo terkait penerbitan surat jalan alias 'surat sakti' untuk buronan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Pemeriksaan tersebut dilakukan berkaitan dengan perkara pidana yang menjerat jenderal bintang satu tersebut.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yowono mengatakan pemeriksaan dapat dilakukan setelah penyidik terlebih dahulu berkoordinasi dengan dokter yang merawat Brigjen Prasetijo di RS Polri, Kramatjati, Jakarta, Timur. Sebab, kondisi kesehatan Brigjen Prasetijo sempat menurun usai terseret skandal kasus 'surat sakti' Djoko Tjandra.
"Sudah kami lakukan pemeriksaan kemarin, kita kan tetap dalam melakukan pemeriksaan tetep kami kooordinasi dengan dokter dan provost," kata Argo saat jumpa pers di Lapangan Tembak, Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Baca Juga: Brigjen Prasetijo Utomo Dijerat 3 Pasal KUHP, Terancam 6 Tahun Penjara
Meski begitu, Argo mengemukakan jika proses pemeriksaan terhadap Brigjen Pol Prasetijo belum sepenuhnya selesai. Pemeriksaan akan kembali dilanjutkan dengan tetap berkoordinasi dengan pihak dokter untuk mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan
"Kemarin dokter sudah memberikan asistensi untuk diperiksa ya, tapi belum selesai masih dalam proses berjalan," ujar Argo.
Dalam perkara pidana, Brigjen Prasetijo dipersangkakan dengan tiga pasal pidana berlapis terkait dengan skandal kasus 'surat sakti' untuk Djoko Tjandra. Jenderal bintang satu itupun terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Argo pun telah menyampaikan perkara pidana berkaitan dengan penerbitan 'surat sakti' Djoko Tjandra yang diterbitkan Brigjen Prasetijo saat ini pun telah naik tingkat dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kemarin tanggal 20 Juli, kasus tersebut naik penyidikan dengan dugaan Pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan atau 221 KUHP," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (21/7) kemarin.
Tiga pasal yang dipersangkakan kepada Brigjen Pol Prasetijo itu berkaitan dengan penerbitan surat jalan palsu, upaya menghalangi penyidikan, dan memberi pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan kelas kakap Kejaksaan Agung RI untuk melarikan diri.
Baca Juga: Skandal Surat Sakti Brigjen Prasetijo Utomo Naik ke Tahap Penyidikan
Adapun, bunyi Pasal 263 KUHP yakni: "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun."
Kemudian, Pasal 221 KUHP berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian dapat diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp4.500."
Sedangkan, Pasal 426 KUHP berbunyi: "Seorang pejabat yang diberi tugas menjaga orang yang dirampas kemerdekaannya atas perintah penguasa umum atau atas putusan atau ketetapan pengadilan, dengan sengaja membiarkan orang itu melarikan diri atau dengan sengaja melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu dilepas atau melarikan diri, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun."
Peningkatan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan itu dimaksudkan guna mencari tersangka dalam kasus tersebut.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa enam saksi yang di antaranya merupakan staf dari Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dan staf dari Pusdokkes Polri.