"Kami datang ke Bareskrim sebagai bentuk kerja sama sebagi penegak hukum dan sekaligus ingin menyampaikan bahwa kejahatan pengiriman PMI secara ilegal masih terus terjadi. Padahal, TPPO tentu tidak boleh dilakukan siapapun. Baik perseorangan atau berbadan hukum," kata Benny di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2020).
Total 19 PMI yang diamankan oleh BP2MI itu sedianya hendak diberangkatkan oleh PT. Duta Buana Bahari dan PT Nadies Citra Mandiri ke Thailand. Dalam hal ini, kedua perusahaan tersebut sejatinya tidak memiliki izin untuk melakukan perekrutan dan penempatan PMI.
Terkait hal itu, dalam kesempatan yang sama Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima berkas laporan dari BP2MI tersebut. Selanjutnya, laporan tersebut akan diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.
"Akan dipelajari dan apbila memenuhi unsur-unsur tindak pidana akan ditindaklanjuti sampai ke jaringan-jaringannya," kata Ahmad.
Baca Juga: Catut Nama Kepala BP2MI, Penipu Gasak Duit Rp 30 Juta