Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah memeriksa tersangka kasus pembobolan kas Bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa, Selasa (21/7) kemarin.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yowono mengatakan, Maria Pauline diperiksa selama delapan jam lebih yakin sejak pukul 10.30 hingga 19.00 WIB.
Menurut Argo, ada 27 poin pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik kepada Maria Pauline.
"Dari 27 pertanyaan itu intinya yang ditanyakan adalah berkaitan dengan identitas dan riwayat keluarga itu pasti secara formilnya," kata Argo saat jumpa pers di Lapangan Tembak, Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Baca Juga: Diperiksa Bareskrim, Maria Pauline Didampingi Advokat dari Kedubes Belanda
Selain itu, Argo mengemukakan jika penyidik turut mencecar tersangka soal beberapa perusahaan yang merupakan debitur dari BNI yang diajukan permohonan kredit LC. Termasuk mempertanyakan terkait beberapa surat atau dokumen pernyataan yang dibuat oleh Maria Pauline.
"Itu kami tanyakan juga dan ada juga beberapa surat ataupun dokumen ataupun suatu surat pernyataan yang pernah dibuat oleh tersangka MPL (Maria Pauline Lumowa) kami tanyakan kembali," ujar Argo.
Lebih lanjut, Argo mengemukakan jika penyidik turut pula mempertanyakan terkait hubungan antara Maria Maulina dengan beberapa saksi yang telah diperiksa. Beberapa saksi tersebut merupakan terpidana dalam kasus serupa yakni pembobolan kas Bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
"Tentunya saat nanti, kami memasuki materi daripada pemeriksaan. Nant kami update kembali ini adalah pemeriksaan sementara daripada tersangka MPL," pungkas Argo.
Baca Juga: BP2MI Polisikan 2 Perusahaan Ilegal Penyalur Calon Pekerja Migran