Suara.com - Nama Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani beserta stafnya dicatut untuk tindakan penipuan. Pelaku bahkan berhasil menggasak Rp 30 juta dari aksinya tersebut.
Pelaku bermodus sebagai perusahaan yang bisa memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural. Benny meminta kepada masyarakat untuk waspada apabila ada modus serupa yang menggunakan namanya atau BP2MI.
"Saya tegaskan bahwa itu tidak benar dan hanya modus penipuan," kata Benny di kantornya, Rabu (22/7/2020).
"Saya meminta masyarakat agar berhati-hati jika ada orang atau oknum yang meminta-minta uang dengan nama pribadi saya atau BP2MI," tambahnya.
Baca Juga: Nama Dicatut untuk Menipu, Kepala BP2MI Lapor Polisi
Beruntungnya pelaku penipuan itu sudah ditangkap oleh pihaknya saat melakukan penggerebekan pada Jumat (17/7/2020) lalu. Diketahui ada dua perusahaan swasta yang bakal mengirimkan 19 calon PMI ke Thailand secara ilegal.
Akibat kejadian ini, Benny pun melaporkan aksi penipuan tersebut ke Sentra Layanan Pengaduan Masyarakat Polda Metro Jaya. Ia berharap pihak kepolisian bisa segera melakukan penyelidikan sampai tuntas, karena tindakan penipuan tersebut telah mencemarkan nama baik Kepala BP2MI dan BP2MI secara kelembagaan.
"Kasusnya telah saya laporkan secara resmi Kepada Bareskrim pada Selasa kemarin tanggal 21 Juli 2020," ujar Benny.