Isu Klepon Lebih Hangat Ketimbang Kasus Djoko Tjandra, Tengku Zul Mual

Rabu, 22 Juli 2020 | 12:43 WIB
Isu Klepon Lebih Hangat Ketimbang Kasus Djoko Tjandra, Tengku Zul Mual
Wasekjen Bidang Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Tengku Zulkarnain (Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain geram mengetahui isu klepon justru lebih hangat dibicarakan ketimbang persoalan buron Djoko Tjandra.

Dalam pandangan Ustaz Tengku Zul, sapaan Tengku Zulkarnain, Djoko Tjandra yang merupakan terdakwa korupsi yang buron lebih penting dari sekadar isu klepon yang heboh disebut sebagai jajanan tidak islami.

Lebih lanjut, Ustaz Tengku Zul menduga bahwa kaburnya Djoko Tjandra mendapat bantuan dari seseorang yang memiliki pangkat.

"Djoko Soegiarto Tjandra koruptor kakap, buronan kejaksaan dikawal sampai Kalimantan oleh sang pemburunya yang berpangkat emas? Lawalawala... Anchoor. Eh, yang muncul malah isu klepon, ckckck. Maaf (mendadak mual mau muntah)," tulis Tengku Zul seperti yang dikutip Suara.com, Rabu (22/7/2020).

Baca Juga: Heboh Kue Klepon Tak Islami, Tifatul Sembiring: Mirip Modus PKI

Cuitan Ustaz Tengku Zulyang geram isu klepon lebih banyak dibicarakan ketimbang kasus Djoko Tjandra. (Twitter/@ustadtengkuzul)
Cuitan Ustaz Tengku Zulyang geram isu klepon lebih banyak dibicarakan ketimbang kasus Djoko Tjandra. (Twitter/@ustadtengkuzul)

Diketahui, Djoko Tjandra menjadi buronan usai dirinya melarikan diri ke Papua Nugini setelah Mahkamah Agung (MA) menerima peninjauan kembali Kejagung terkait kasus yang melibatkan Djoko pada 2009.

Pengajuan PK oleh Kejaksaan Agung tersebut lantaran pada putusan sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djoko Tjandra divonis bebas dalam perkara korupsi cassie Bank Bali.

Berdasarkan putusannya, MA menghukum Djoko Tjandra 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta. Selain itu, MA memerintahkan uang Djoko di Bank Bali senilai Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Djoko mendaftar PK atas kasusnya ke PN Jaksel pada 8 Juni 2020 lalu. Dalam sidang PK tersebut, sang buronan dua kali mangkir. Pada sidang PK perdana yang dihelat pada Senin (29/6/2020), dia urung hadir dengan alasan sakit.

Selanjutnya, pada sidang lanjutan yang berlangsung pada Senin (6/7/2020), dia kembali mangkir dengan alasan serupa. Pihak kuasa hukum Djoko menyebut jika sang buronan tengah berada di Kulala Lumpur, Malaysia dalam rangka pengobatan.

Baca Juga: Heboh Kue Klepon Dicap Bukan Jajanan Islami, Ini Penjelasan MUI

Kemudian, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menunda sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh buronan cassie Bank Bali, Djoko Tjandra, Senin (20/7/2020). Pasalnya, pihak kuasa hukum Djoko menyampaikan jika sang buronan masih sakit dan belum pulih.

Akibat kasus ini, sejumlah petinggi negara ikut diperiksa, salah satunya adalah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nanang Supriatna. Pihak kejaksaan sempat mengirimkan Asisten bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke kantor Nanang untuk meminta klarifikasi.

Selain itu, ada pula nama Brigjen Prasetijo Utomo yang disebut memberikan surat jalan kepada Djoko Tjandra. Mabes Polri pun tak menampik jika Brigjen Prasetijo Utomo ikut mendampingi Djoko Tjandra di dalam pesawat saat menuju Pontianak, Kalimantan Barat untuk kembali ke Kuala Lumpur, Malaysia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI