BNN dan Polri Bahas Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba

Rabu, 22 Juli 2020 | 11:21 WIB
BNN dan Polri Bahas Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba
BNN dan Polri membahas koordinasi pencegahan dan pemberantasan narkoba. (Dok : BNN)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah petinggi Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, dan Bimbingan Kemasyarakatan Pengentasan Anak melakukan koordinasi dalam kegiatan Coffee Morning Virtual untuk mencari kesepakatan mengenai pelaksanaan Tim Asesmen Terpadu (TAT) dan efektifitas pelayanan konsultasi yang dapat ditindaklanjuti ke tingkat lebih tinggi. Kegiatan virtual ini diikuti oleh seluruh Kepala BNNP dan Kepala BNNK Se-Indonesia. Video Conference yang diadakan di Kantor BNNP Banten turut dihadiri oleh Plt. BNN Kota Tangerang, Jemmy Suatan, SH

Diskusi tersebut juga membahas soal konsultasi hukum terkait Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika/Prekusor (P4GN), acara pemeriksaan singkat, dan penyalahgunaan narkotika anggota TNI.

Optimalisasi pelaksanaan TAT dilakukan dengan merujuk pada Pasal 4 tentang Tujuan UU Narkotika, yaitu Menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; Mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika; Memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan Menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi Penyalah Guna dan Pecandu Narkotika.

Optimalisasi TAT perlu dilakukan, karena masih ada permasalahan yang dinilai menjadi kendala dalam pelaksanaannya, yaitu;
1. Masih terdapat pemahaman yang tidak sama antara para anggota TAT;
2. Tidak ada anggaran untuk mengantarkan klien ke tempat rehabilitasi pada tahap pemeriksaan tingkat penyidikan-persidangan (karena jauh);
3. Keamanan dalam tempat rehabilitasi;
4. Tidak ada anggaran dalam pelaksanaan eksekusi dimana tempat rehabilitasi tidak berada di dalam kota;
5. Anggota TAT bukan anggota yang mendapat pelatihan / sosialisasi tentang pelaksanaan TAT.

Baca Juga: Sinergi Cegah Narkoba, BNN Kota Tangerang Bekerja Sama dengan LNPPNPI

Pada kesempatan itu juga dibahas, apakah seorang anggota TNI yang kedapatan menggunakan narkoba perlu mendapat sanksi berupa pemecatan? Ataukah dia hanya perlu diberi rehabilitasi?

Kedua lembaga ini menilai, seorang anggota TNI yang telah menjadi pengguna narkotika, apalagi sudah ketergantungan, maka dampaknya akan meluas dan bisa berakibat fatal. Mereka sangat mungkin mengalami gangguan kesehatan, baik mental/psikis maupun fisik, dan akan merusak citra TNI.

Acara ini dihadiri oleh Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung RI, Suharto, SH.,MH, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Slamet Prihantara, BC. IP., SH., MH, Wadanpuspom TNI, Marsma TNI Joko Kartono, dan Kababinkum, Laksda Anwar Saadi, SH.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI