Suara.com - Pemerintah Kuwait akan menghukum orangtua atau wali yang enggan untuk memberikan anaknya vaksin.
Menyadur Gulf News, berdasarkan keputusan dari Kementereian Kesehatan Kuwait, hukuman yang diberikan adalah penjara dan denda.
Kepala Kantor Perlindungan Hak Anak Kuwait Mona Al Khawari menekankan pentingnya vaksinasi dan mengimunisasi anak-anak mereka pada waktu yang ditentukan.
Ia juga mengatakan vaksinasi merupakan tugas bagi orangtua atau siapa pun yang memiliki tanggung jawab mengawasi anak.
Baca Juga: Hasil Uji Coba Menjanjikan, Vaksin Covid-19 Diprediksi Tersedia Desember
Hukuman ini berdasarkan pada Pasal UU 83 UU Perlindungan Anak No. 21/2015 yang menetapkan setiap orang tua atau wali yang tak memberikan imunisasi dengan vaksin untuk penyakit menular akan dihukum penjara maksimal enam bulan dan atau denda maksimal KD 1000 (sekitar Rp 47 juta).
"Departemen Kesehatan Masyarakat dan mengintruksikan manajer pusat kesehatan preventif bahwa orang tua menahan diri dari vaksinasi anak-anak mereka pada tanggal yang ditentukan harus diberitahu tentang artikel dalam UU Perlindungan Anak, dan mereka harus diberi tenggang waktu 14 hari," ujar Al-Khawari.
Jika orangtua atau wali gagal membawa anaknya untuk vaksinasi selepas masa tenggang, otoritas berwenang akan mengirim pemberitahuan dan tindakan hukum yang diperlukan.
"Undang-undang tersebut telah menyoroti pentingnya khusus dalam hal melindungi dan menjaga hak-hak serta kesehatan dan keselamatan mereka," imbuhnya.
Untuk itu, sambung Al Khawari, penting bagi orangtua untuk membawa anaknya mendapatkan vakninasi sebelum jatuh tempo supaya menghindari hukuman pidana yang telah ditetapkan negara.
Baca Juga: Tambah 41.008 Kasus, Brasil Jadi Prioritas Pembelian Calon Vaksin Covid-19